Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 312,4 gram milik tiga orang pelaku pengedar di daerah setempat.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma di Mapolres Kapuas, Kamis.
Pemusnahan barang bukti ratusan gram sabu dengan cara dilarutkan menggunakan diterjen atau pembersih lantai tersebut, berlangsung di halaman Mapolres Kapuas, dan dilakukan secara bersama baik dari jajaran Pengadilan Negeri Kapuas, Kejari Kapuas, Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie, serta jajaran instansi terkait lainnya.
Baca juga: Polisi ringkus tiga pengedar sabu di Mantangai
Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya juga menghadirkan tiga orang pelaku atau pemilik barang haram tersebut, yakni berinisial MU, AN, dan EP yang berhasil ditangkap petugas di kawasan jalan lintas Palangka Raya-Buntok belum lama ini.
Kapolres mengatakan, tiga pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda dan satu wilayah yang sama, yakni di Kecamatan Mantangai, tepatnya jalur lintas Palangka Raya-Buntok.
“Untuk pelaku MU, barang bukti sabu sebanyak 201,7 gram, AN dan EP sebanyak 110,7 gram, dengan total barang bukti sebanyak 312,4 gram,” jelasnya.
Atas perbuatan tiga orang pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara.
Baca juga: 129 paket sabu dan Rp52 juta diamankan di Pujon Kapuas, seorang mahasiswa ikut terseret
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, juga menyampaikan pengukapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dari priode Januari hingga Desember 2025.
Januari-Desember 2025, total kasus yang ditangani pihaknya ada sebanyak 63 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 58 orang dan perempuan 16 orang.
Baca juga: Demi narkoba, warga Kapuas nekat curi Motor di Gunung Mas
Kemudian, untuk tindak pidana kesehatan ada sebanyak dua orang laki-laki.
“Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.107 gram atau 1,1 kg, obat tanpa merek (bermotif garis) sebanyak 1.207 butir, Seledryl 780 keping atau 4.600 butir. Nilai ekonomis jika diuangkan sebesar Rp 2.214.000.000,-. Kemudian, dalam kasus ini perkirakan menyelamatkan kurang lebih 5.535 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” demikian Gede Eka Yudharma.
Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT
Baca juga: Ibu dan anak di Kapuas sembunyikan 20 paket sabu di kandang babi
