Logo Header Antaranews Kalteng

Pemerintah terbitkan SE Pemberian BHR 2026 bagi ojol dan kurir online

Selasa, 3 Maret 2026 16:13 WIB
Image Print
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kedua kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kiri) berjalan untuk menyampaikan konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Jakarta, Selasa.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.

Adapun BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.

Sama seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, BHR untuk ojol dan kurir online diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca juga: Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja

Baca juga: Pemerintah anggarkan Rp55 triliun untuk THR Lebaran ASN


Menaker mengatakan pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.

Adapun rincian dari masing-masing aplikator, yakni GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar.

Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra.

Selain itu, inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.



Pewarta :
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026