Kemnaker gencarkan sosialisasi Tapera ke pekerja dan pengusaha

id Kemnaker ,Tapera,Kalteng,sosialisasi Tapera ke pekerja dan pengusaha, Indah Anggoro Putri

Kemnaker gencarkan sosialisasi Tapera ke pekerja dan pengusaha

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri (kiri) bersama Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menggencarkan sosialisasi terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

"Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional, yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Salah satu aturan yang ada di PP itu adalah mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

Untuk implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Indah Anggoro Putri menyebut pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini dan Kemnaker tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Terkait kapan peraturan tingkat menteri itu akan selesai, pihaknya masih belum dapat memberikan periode yang pasti mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Batas waktunya sendiri adalah tahun 2027, periode di mana perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.

"Terkait dengan isu penolakan ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Kami, pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal, jadi tidak sayang," kata Indah Anggoro Putri.