Kasus dugaan suap TKA: KPK periksa empat pegawai Kemnaker

id KPK,Kasus dugaan suap TKA, KPK periksa empat pegawai Kemnaker,Kemnaker,Kalteng,Kalimantan Tengah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus dugaan suap TKA: KPK periksa empat pegawai Kemnaker

Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan bahwa empat orang saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun mantan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker, dugaan suap dan gratifikasi TKA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut termasuk Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada 2020–2023 Suhartono (S).

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024–2025 Haryanto (H).

Dua orang saksi lainnya adalah Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Angraeni (DA).

Baca juga: Polisi selidiki kematian tiga TKA asal Cina di Kotabaru

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5) dan menyita tiga unit mobil.

Pada Rabu (21/5), penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor.

KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suapatau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023.

KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Baca juga: DPRD Kalteng soroti masalah pengangkutan kayu log dan TKA

Baca juga: Legislator Kalteng minta sistem perizinan bagi TKA harus lebih transparan

Baca juga: Imigrasi Sampit gelar operasi gabungan awasi 71 TKA PT KPC

Baca juga: Kemenkumham Kalsel pantau 50 TKA bekerja di Semen Conch


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.