Legislator Kalteng minta sistem perizinan bagi TKA harus lebih transparan
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV membidangi pembangunan Infrastruktur, Perhubungan dan Tenaga Kerja DPRD Kalimantan Tengah Rizki Amalia menilai langkah Pemerintah Provinsi terkait mekanisme pendaftaran calon, pelaporan keberadaan dan pembayaran tarif retribusi bagi Tenaga Kerja Asing, perlu dicontoh dan diterapkan di daerah ini.
Sistem pelayanan dan perizinan serta retribusi bagi orang asing maupun TKA di Bali dilakukan secara transparan karena berbasis online, kata Rizky Amalia di Palangka Raya, kemarin.
"Pembayaran retribusi sebagai pendapatan daerah dari TKA di Bali pun dilakukan melalui Bank. Jadi, benar-benar transparan. Ini perlu dicontoh dan diterapkan di Kalteng," ucapnya.
Dikatakan, Komisi IV DPRD Kalteng baru-baru ini ada melakukan Kunjungan Kerja ke Pemprov Bali. Dalam reses itu, Komisi IV melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Bali. Dari pertemuan itu diketahui bagaimana sistem dan mekanisme perekrutan hingga retribusi dari TKA.
Rizky Amalia mengatakan, dari hasil shering dan informasi yang disampaikan Dinas DPM-PTSP Bali, proses pelayanan bagi TKA di Bali juga dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, termasuk pengesahan RPTKA perpanjangan yang diberikan dan dibayarkan dimuka, termasuk besarnya tarif Retribusi diatur dalam Peraturan daerah (perda).
"Perlu menjadi catatan adalah menyangkut pemungutan Restribusi. Di mana sesuai Perda di Bali, Retribusi TKA dipungut di wilayah daerah masing-masing atau di kabupaten/kota masing-masing," ungkap Legislator Kalteng ini.
Baca juga: Sosialisasi terkait stunting harus dilakukan hingga ke pelosok Kalteng
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyebut, di Provinsi Bali pembayaran retribusi TKA, dibayarkan Pemberi Kerja TKA berdasarkan surat pemberitahuan sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui TKA Online.
"Pembayaran retribusi TKA, dibayarkan Pemberi Kerja TKA sesuai ketetapan penjabat yang berwenang dan semua bisa melalui TKA Online. Jadi, bisa cepat dan praktis. Jadi, kami berharap hal yang baik dari Pemprov Bali ini bisa juga diterapkan di Kalteng," demikian Rizky Amalia.
Baca juga: Kenaikan dianggap wajar, perusahaan di Kalteng wajib laksanakan UMP 2023
Baca juga: Sebanyak 10 raperda jadi prioritas Bapemperda DPRD Kalteng tahun 2023
Baca juga: Cegah pencurian, DPRD Kalteng minta CCTV dipasang di jalan layang Bukit Rawi
Sistem pelayanan dan perizinan serta retribusi bagi orang asing maupun TKA di Bali dilakukan secara transparan karena berbasis online, kata Rizky Amalia di Palangka Raya, kemarin.
"Pembayaran retribusi sebagai pendapatan daerah dari TKA di Bali pun dilakukan melalui Bank. Jadi, benar-benar transparan. Ini perlu dicontoh dan diterapkan di Kalteng," ucapnya.
Dikatakan, Komisi IV DPRD Kalteng baru-baru ini ada melakukan Kunjungan Kerja ke Pemprov Bali. Dalam reses itu, Komisi IV melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Bali. Dari pertemuan itu diketahui bagaimana sistem dan mekanisme perekrutan hingga retribusi dari TKA.
Rizky Amalia mengatakan, dari hasil shering dan informasi yang disampaikan Dinas DPM-PTSP Bali, proses pelayanan bagi TKA di Bali juga dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, termasuk pengesahan RPTKA perpanjangan yang diberikan dan dibayarkan dimuka, termasuk besarnya tarif Retribusi diatur dalam Peraturan daerah (perda).
"Perlu menjadi catatan adalah menyangkut pemungutan Restribusi. Di mana sesuai Perda di Bali, Retribusi TKA dipungut di wilayah daerah masing-masing atau di kabupaten/kota masing-masing," ungkap Legislator Kalteng ini.
Baca juga: Sosialisasi terkait stunting harus dilakukan hingga ke pelosok Kalteng
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyebut, di Provinsi Bali pembayaran retribusi TKA, dibayarkan Pemberi Kerja TKA berdasarkan surat pemberitahuan sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui TKA Online.
"Pembayaran retribusi TKA, dibayarkan Pemberi Kerja TKA sesuai ketetapan penjabat yang berwenang dan semua bisa melalui TKA Online. Jadi, bisa cepat dan praktis. Jadi, kami berharap hal yang baik dari Pemprov Bali ini bisa juga diterapkan di Kalteng," demikian Rizky Amalia.
Baca juga: Kenaikan dianggap wajar, perusahaan di Kalteng wajib laksanakan UMP 2023
Baca juga: Sebanyak 10 raperda jadi prioritas Bapemperda DPRD Kalteng tahun 2023
Baca juga: Cegah pencurian, DPRD Kalteng minta CCTV dipasang di jalan layang Bukit Rawi