Sebanyak 10 raperda jadi prioritas Bapemperda DPRD Kalteng tahun 2023

id aperda prioritas Bapemperda DPRD Kalteng, Bapemperda DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD kalteng, Kalimantan Tengah, kalte

Sebanyak 10 raperda jadi prioritas Bapemperda DPRD Kalteng tahun 2023

Anggota Bapemperda DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono. Antara/Jaya W Manurung.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono membenarkan bahwa pihaknya pada tahun 2023 akan memprioritaskan penyelesaian 10 rancangan peraturan daerah, baik yang disampaikan pemerintah provinsi maupun inisiatif dewan.

"Sebanyak 10 raperda yang menjadi prioritas kami itu merupakan lanjutan dari pembahasan di tahun 2022," kata Sudarsono di Palangka Raya, kemarin.

Adapun 10 raperda itu yakni, tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak, tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, tentang Rencana tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2024, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039, dan tentang Perpustakaan.

"Semua raperda itu memang sangat diperlukan oleh provinsi ini. Jadi, kami di Bapemperda pada tahun 2023 akan berupaya keras menyelesaikan pembahasan 10 raperda itu," kata Sudarsono.

Baca juga: DPRD Kalteng: Gencarkan sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan penyimpangan seksual

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur itu menyebut, selain melihat keperluan daerah, juga menyesuaikan ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.

"Kami pada tanggal 18 Oktober 2022, Bapemperda telah melaksanakan Rapat Kerja dengan mengundang keterwakilan Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghimpun masukan dalam proses penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD Kalteng untuk tahun 2023, khususnya yang merupakan usulan/inisiatif dewan," demikian Sudarsono.

Baca juga: Cegah pencurian, DPRD Kalteng minta CCTV dipasang di jalan layang Bukit Rawi

Baca juga: DPRD Kalteng: Berikan bantuan peningkatan fasilitas ke RSUD berprestasi