Sampit (ANTARA) - Legislator yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Angga Aditya Nugraha menyebut masih banyak barak atau kos-kosan atau indekos yang dibangun tanpa izin khususnya di Kota Sampit sehingga pemerintah kabupaten diminta meningkatkan pengawasan.
“Kami meminta pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa meningkatkan fungsi pengawasan, karena setelah melihat data yang ada di Kotim khususnya Kota Sampit masih banyak barak atau kos-kosan yang berdiri tanpa izin,” kata Angga di Sampit, Sabtu.
Dia menyampaikan, Komisi I DPRD Kotim selaku mitra Satpol PP berharap instansi tersebut bisa mengoptimalkan fungsi pengawasan. Sebab, menurutnya Satpol PP tidak hanya berperan dalam penertiban di lapangan, tetapi juga membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam konteks ini, Satpol PP diminta mengawasi dan menegakkan aturan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) barak atau kos-kosan agar bisa meningkatkan PAD, khususnya pada item pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sementara keberadaan barak atau kos-kosan yang tidak berizin tidak hanya menyulitkan proses pengawasan, tetapi juga berpotensi mengurangi serapan PAD kita yang bersumber dari BPHTB,” tuturnya.
Angga melanjutkan, untuk barak maupun kos-kosan berskala besar pada umumnya memang sudah memiliki izin. Namun, masih banyak juga yang dibangun secara sembunyi-sembunyi, seperti di belakang rumah warga dan tidak didaftarkan IMB.
Baca juga: Kehadiran Bamagnas diharap bantu pererat sinergi gereja di Kotim
Maka dari itu, pihaknya mendukung Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan barak maupun kos-kosan di Kotim. Komisi I DPRD Kotim juga siap turut mendampingi dalam penertiban di lapangan.
Meskipun, DPRD tidak memiliki wewenang melakukan eksekusi langsung, tetapi setidaknya pihaknya bisa membantu dalam menyajikan data. Selanjutnya, pemerintah daerah yang melakukan eksekusi berdasarkan data tersebut.
“Kami hanya menyajikan data sesuai apa yang terjadi di lapangan, sedangkan untuk eksekusi itu pemerintah daerah, karena pemerintah daerah itu sebagai eksekutor,” demikian Angga.
Baca juga: Pergerakan penumpang arus balik di Bandara Haji Asan Sampit tembus 5.039 orang
Baca juga: Angkutan Lebaran selesai, KSOP Sampit catat 4.000 lebih pemudik belum kembali
Baca juga: Bupati Kotim tanggapi pemangkasan anggaran perbaikan jalan Lingkar Selatan