Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menanggapi pemangkasan anggaran perbaikan Jalan Lingkar Selatan oleh Pemerintah Provinsi, ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak bisa mengambil alih perbaikan jalan itu.
“Karena jalan itu tanggung jawab provinsi kita tidak menyiapkan skema khusus terkait pemangkasan anggaran itu, tapi kita tetap menyiapkan anggaran untuk pemeliharaan,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.
Ruas jalan Lingkar Selatan atau Jalan Mohammad Hatta berstatus jalan provinsi di Kalimantan Tengah yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Jalan ini sudah beberapa kali diusulkan untuk perbaikan karena kondisinya yang rusak parah.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merencanakan menuntaskan perbaikan jalan itu sampai dengan pengaspalan pada 2025 ini dengan pagu anggaran Rp30 miliar.
Namun kemudian karena kebijakan efisiensi anggaran dari pusat, maka anggaran perbaikan jalan tersebut dipangkas menjadi Rp3,5 miliar atau sekitar 89 persen dari pagu awal. Anggaran ini tidak cukup untuk perbaikan melainkan hanya pemeliharaan.
Kabar ini cukup memprihatinkan bagi masyarakat Kotim khususnya pengguna jalan yang sudah menantikan bisa menikmati jalan yang mulus tanpa hambatan di lokasi tersebut.
Kendati demikian, Halikinnor menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak menyiapkan skema khusus untuk mengantisipasi hal tersebut, karena memang Jalan Lingkar Selatan merupakan kewenangan atau tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Bupati Kotim umumkan pengangkatan CASN dimulai Juni 2025
“Walaupun kondisinya rusak berat kita hanya bisa membantu paling untuk pembenahan sedikit-sedikit, karena kita tidak boleh mengerjakan sepenuhnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam melakukan perbaikan jalan ada aturan yang harus dipatuhi terkait kewenangan sesuai status jalan yang dimaksud. Hal ini salah satunya bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penganggaran.
Disamping itu, setiap tingkat pemerintah, baik itu desa, kabupaten, provinsi bahkan pusat memiliki tanggung jawab masing-masing, sehingga anggaran yang ada diharapkan bisa difokuskan untuk objek yang menjadi tanggung jawabnya.
Contohnya Jalan Lingkar Selatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka Pemkab Kotim tidak bisa mengambil alih. Bahkan, sebelum melakukan pemeliharaan pun pihaknya perlu melapor ke provinsi.
Di sisi lain, ia memaklumi terjadinya pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan buntut dari kebijakan efisiensi anggaran, sebab Kotim juga merasakan hal serupa.
Ia menyebutkan, anggaran infrastruktur Kotim pada 2025 dipangkas habis atau ditiadakan oleh pusat. Alhasil, Pemkab Kotim harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos anggaran dan mengupayakan program infrastruktur tetap bisa dilaksanakan dengan anggaran daerah walau sedikit.
“Kita juga sama, harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Misalnya yang awalnya target pengerjaan jalan 2 kilometer dikurangi 500 meter dulu. Tapi, kata gubernur kemarin untuk Jalan Lingkar Selatan itu akan dianggarkan lagi di 2026, jadi kita doakan saja,” demikian Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim minta Satpol PP perketat pengawasan kos-kosan
Baca juga: Kenaikan harga emas pengaruhi inflasi di Sampit
Baca juga: Bupati Kotim: Kurangnya pemahaman jadi penyebab urusan perizinan terhambat