UMK Kotim 2026 naik 5,55 persen jadi Rp3,7 juta

id UMK Kotim, upah minimum kotim, UMK Kotim 2026, disnaker kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin timur, Ketenagakerjaan

UMK Kotim 2026 naik 5,55 persen jadi Rp3,7 juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur menyepakati nilai UMK 2026, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) setempat pada 2026 sebesar Rp3.756.643,61, naik Rp197.530,76 atau 5,55 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp3.559.112,85.

“Hasil kesimpulan rapat hari ini, alhamdulillah semua sudah sepakat bahwa untuk alphanya 0,8, sehingga ada kenaikan 5,55 persen dibandingkan UMK tahun lalu. Ini akan berlaku Januari 2026 mendatang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Rusnah di Sampit, Jumat.

Hal itu disampaikan usai Sidang Rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur 2024 dalam rangka penyusunan usulan penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.

Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Disnakertrans Kotim ini dihadiri Dewan Pengupahan yang terdiri atas kalangan pengusaha, serikat pekerja serta instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim.

Rusnah menjelaskan, pembahasan UMK ini dilaksanakan segera setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah, karena salah satu variabel yang digunakan harus menunggu keputusan provinsi, yakni terkait variabel alpha.

Pembahasan UMK Kotim untuk 2026 ini berlangsung cukup alot dan memakan waktu hampir tiga jam dengan dua kali skors, lantaran adanya perbedaan pendapat dari salah satu perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Memang pembahasannya cukup panjang, tapi itu hal yang wajar, khususnya bagi mereka sebagai perwakilan buruh hal ini adalah perjuangan untuk hak teman-temannya agar mendapat upah yang layak pada 2026 nanti,” ucap Rusnah.

Lebih jelasnya, perdebatan mengenai penetapan nilai alpha yang dari provinsi ditetapkan sebesar 0,8. Pihak Apindo berharap nilai alpha bisa lebih rendah, sedangkan dari serikat buruh menginginkan nilai alpha maksimal, yakni 0,9.

Sesuai ketentuan, nilai alpha UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP dan setelah perundingan akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan nilai alpha 0,8.

Baca juga: Polres Kotim catat ada penurunan kasus kejahatan selama 2025

Nilai alpha digunakan untuk menentukan seberapa besar bagian dari pertumbuhan ekonomi yang akan dikonversikan menjadi kenaikan upah.

“Setelah pertimbangan dan pembicaraan kedua belah pihak alhamdulillah mencapai kesepakatan, karena tadi kami beri waktu dua kali istirahat dan mereka sudah berbicara bersama dan akhirnya kedua belah pihak sepakat, khususnya antara Apindo dan serikat buruh,” ujarnya.

Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo menyampaikan bahwa penghitungan UMK kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Cara penghitungan UMK kali ini memang ada perbedaan dibandingkan sebelumnya. Kalau dulu ada dua rumus, sedangkan sekarang rumusnya tunggal mengikuti PP yang baru,” sebutnya.

Selain perubahan pada rumus, PP tersebut juga mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.

Oleh karena itu, hasil pembahasan yang telah disepakati ini akan segera direkomendasikan ke Bupati Kotim dan selanjutnya Kepala Disnakertrans akan menyampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng melalui Disnakertrans Provinsi sehingga bisa ditetapkan oleh gubernur.

“Gubernur nanti menetapkannya paling lambat 24 Desember 2025, jadi untuk deadline (batas waktu akhir) kami di Kotim maksimal sampai Senin (22/12) untuk disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Nusantara Supiansyah mengaku memang merasa masih keberatan dengan kesepakatan yang dicapai, khususnya mengenai nilai alpha yang diharapkan sebesar 0,9.

Namun, karena perwakilan serikat buruh lainnya sepakat dengan nilai alpha 0,8 maka ia pun mengikuti mayoritas suara dan berharap kedepannya nilai UMK bisa lebih tinggi serta betul-betul diterapkan di lapangan.

“Karena teman-teman lain sepakat, jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa sehingga dengan ajakan teman-teman lainnya saya sepakat. Tetapi, harapan saya kedepannya bisa lebih baik lagi,” demikian Supiansyah.

Baca juga: Pelindo tingkatkan fasilitas Pelabuhan Sampit demi keamanan dan kenyamanan penumpang

Baca juga: Pemkab Kotim perkuat kesetiakawanan sosial modal berharga membangun daerah

Baca juga: Kesbangpol Kotim sebut penguatan bela negara kunci lawan radikalisme


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.