Polres Kotim catat ada penurunan kasus kejahatan selama 2025

id Polres Kotim, kapolres kotim, Resky Maulana Zulkarnain, kriminal kotim, narkoba kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Polres Kotim catat ada penurunan kasus kejahatan selama 2025

Polres Kotim gelar pemusnahan barang bukti narkoba sebagai rangkaian kegiatan rilis akhir tahun, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mencatat secara umum ada penurunan tren kejahatan selama 2025 dibandingkan 2024, yakni selisih 129 kasus atau 18,9 persen.

“Kegiatan rilis akhir tahun ini merupakan penyampaian keterbukaan publik yang kami sampaikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangkaian kegiatan satu tahun berjalan di 2025,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat dalam rilis akhir tahun Polres Kotim di Sampit, Jumat.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Polres Kotim ini turut melibatkan di antaranya, Pemkab Kotim yang diwakili oleh Asisten III Setda Kotim Bima Ekawardhana, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan, perwakilan DPRD Kotim, FKUB, BBPOM, tokoh masyarakat, tokoh adat, dunia usaha hingga mahasiswa.

Resky menjelaskan, bahwa kegiatan rilis akhir tahun sebagai bentuk transparansi publik atas kinerja kepolisian sepanjang 2025 kepada masyarakat.

Dalam laporannya, Polres Kotim mencatat adanya penurunan tren kejahatan di wilayah hukum setempat dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati, ada pula beberapa jenis kasus yang justru mengalami kenaikan.

“Berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat serta akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya.

Data tindak pidana umum pada 2024 sebanyak 967 kasus dan pada 2025 sebanyak 829 kasus. Turun 148 kasus atau 15 persen, yang dibagi dalam golongan konvensional 2024 sebanyak 723 kasus dan pada 2025 sebanyak 534 kasus, transnasional pada 2024 sebanyak 150 kasus dan 2025 sebanyak 129 kasus, sedangkan untuk golongan merugikan kekayaan negara pada 2024 sebanyak 58 kasus dan pada 2025 meningkat menjadi 93 kasus.

Berikutnya, data tindak pidana lalu lintas. Jumlah kecelakaan lalu lintas atau laka lantas pada 2024 tercatat ada 218 kasus dan pada 2025 turun menjadi 186 kasus, tilang pada 2024 sebanyak 1.271 kasus dan pada 2025 naik 2074 kasus, tilang ETLE pada 2024 sebanyak 2428 kasus dan pada 2025 sebanyak 9558, teguran pada 2024 sebanyak 3964 kali dan pada 2025 sebanyak 7368 kali.

Baca juga: Pelindo tingkatkan fasilitas Pelabuhan Sampit demi keamanan dan kenyamanan penumpang

Lalu, jumlah tindak pidana narkoba pada 2024 sebanyak 147 kasus dan 2025 sebanyak 125 mengalami penurunan sebanyak 22 kasus, barang bukti yang diamankan pada 2024 meliputi sabu 4.735,75 gram dan ekstasi sebanyak 7 butir sedangkan pada pada 2025 sabu terbanyak 6.024,61 gram.

Berdasarkan data tersebut, kasus tindak pidana narkoba menjadi atensi khusus, karena walaupun jumlah kasusnya menurun namun barang bukti yang berhasil diamankan justru meningkat cukup signifikan.

”Ini perlu menjadi atensi kita bersama bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah kita,” tegasnya.

Meskipun, secara umum tren kejahatan di wilayah hukum Polres Kotim mengalami penurunan, namun upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tetap terus ditingkatkan.

Salah satunya, Polres Kotim berinovasi pada pelayanan publik dengan menginstruksikan petugas yang berjaga mengenakan pakaian atau atribut adat untuk meningkatkan kedekatan dengan masyarakat.

Rilis akhir tahun dari Polres Kotim tersebut ditutup dengan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana narkoba dan pelanggaran lalu lintas, khususnya knalpot brong.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 599,64 gram dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp899.460.000 dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai untuk kemudian dibuang di kloset ada di Mako Polres Kotim.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba maupun pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotim agar tidak digunakan lagi dalam tindak kejahatan,” demikian Resky.

Baca juga: Pemkab Kotim perkuat kesetiakawanan sosial modal berharga membangun daerah

Baca juga: Kesbangpol Kotim sebut penguatan bela negara kunci lawan radikalisme

Baca juga: Dinas Perikanan Kotim dampingi warga tingkatkan produksi perikanan


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.