Pelimpahan buronan kasus dugaan korupsi gedung expo Sampit ke Kejaksaan

  • Kamis, 18 Desember 2025 23:29 WIB

Polisi menggiring tersangka yang merupakan Direktur PT. Heral Eranio Jaya berinisal LMN selaku kontraktor saat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). Polda Kalteng menangkap tersangka berinisial LMN yang sempat DPO sejak Juli 2024 terkait tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Polisi menggiring tersangka yang merupakan Direktur PT. Heral Eranio Jaya berinisal LMN selaku kontraktor saat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). Polda Kalteng menangkap tersangka berinisial LMN yang sempat DPO sejak Juli 2024 terkait tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Polisi menggiring tersangka yang merupakan Direktur PT. Heral Eranio Jaya berinisal LMN selaku kontraktor saat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). Polda Kalteng menangkap tersangka berinisial LMN yang sempat DPO sejak Juli 2024 terkait tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (depan kiri) dan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono (depan kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan Direktur PT Heral Eranio Jaya berinisal LMN selaku kontraktor saat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). Polda Kalteng menangkap tersangka LMN yang sempat DPO sejak Juli 2024 terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (depan kiri) dan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono (depan kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan Direktur PT Heral Eranio Jaya berinisal LMN selaku kontraktor saat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). Polda Kalteng menangkap tersangka LMN yang sempat DPO sejak Juli 2024 terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Foto Lainnya