Logo Header Antaranews Kalteng

Snap dan YouTube sepakati penyelesaian gugatan kecanduan media sosial di AS

Senin, 18 Mei 2026 00:29 WIB
Image Print
Ilustrasi logo YouTube. (Antara/Pexels)

Jakarta (ANTARA) - Dua raksasa teknologi, Snap dan YouTube, dikabarkan telah berhasil menyelesaikan kesepakatan atas gugatan besar terkait kasus kecanduan media sosial hanya beberapa minggu sebelum persidangan berlangsung.

Kabar ini dilaporkan Endgadget pada Jumat (15/5), berlangsung di distrik sekolah di Kentucky dan merupakan salah satu kasus yang akhirnya diselesaikan. Masih ada beberapa kasus di seluruh AS yang menuduh perusahaan media sosial telah merugikan pelajar melalui aplikasi dan membuat ketagihan.

Meskipun kasus Kentucky adalah salah satu dari beberapa kasus yang dihadapi kedua perusahaan, kasus ini telah dipantau secara ketat karena merupakan kasus pertama yang dijadwalkan untuk diadili.

Selain Snap dan YouTube, perusahaan teknologi lainnya yang digugat dalam gugatan yang sama itu ada Meta dan TikTok.

Untuk Meta dan TikTok belum diketahui apakah sudah mencapai kesepakatan dengan penggugat atau belum. Persidangan seharusnya berlangsung pada bulan depan di Oakland, California.

Dalam pernyataan kepada Bloomberg yang pertama kali melaporkan kabar ini, YouTube menyebut gugatan terhadap platformnya telah diselesaikan secara damai. Perusahaan juga bakal konsisten mengerjakan produk yang sesuai usia.

Sementara itu, Snap menggambarkan kesepakatan dengan penggugat berlangsung sebagai penyelesaian yang damai.

Meski satu kasus selesai, kedua perusahaan masih menghadapi banyak gugatan lain yang serupa termasuk di distrik sekolah di New York dan Seattle.

Untuk Snap, ini bukan pertama kalinya mereka menyelesaikan kasus serupa dengan kesepakatan. Mereka pada awal tahun ini telah menyelesaikan kesepakatan terkait kasus kecanduan media sosial tingkat tinggi di Los Angeles.

Pada gugatan di Los Angeles itu, para juri akhirnya memutuskan platform raksasa digital lainnya yaitu Meta dan YouTube yang bersalah atas kasus kecanduan media sosial.

Meta dalam kasus itu berpendapat bahwa kecanduan media sosial bukan hal yang nyata. Selain gugatan kecanduan, Meta baru-baru ini berhadapan dengan gugatan terkait keamanan dan berakhir pada keputusan denda sebesar 375 juta dolar AS di New Mexico.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026