Polres Kotim musnahkan 623 knalpot brong jelang akhir tahun

id Polres Kotim, Satlantas polres kotim, knalpot brong, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Polres Kotim musnahkan 623 knalpot brong jelang akhir tahun

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Chandra Setyawan memimpin pemusnahan knalpot brong hasil sitaan selama 2025, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Menjelang akhir tahun, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tengah memusnahkan sebanyak 623 knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong hasil penindakan sejak Januari hingga pertengahan Desember 2025.

“Pemusnahan ini bagian dari rangkaian rilis akhir tahun yang kami laksanakan, di antaranya terkait bagaimana kami mencoba menertibkan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan kepolisian dalam rangka mencegah laka lantas,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Jumat.

Ratusan knalpot brong itu dipotong menggunakan mesin gerinda sampai terbelah sehingga tidak bisa digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan keabsahan prosedur.

Proses pemusnahan dilaksanakan di halaman Mako Polres Kotim yang turut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan Pemkab Kotim, Dandim 1015/Sampit, Kejari Kotim, tokoh masyarakat, tokoh adat, mahasiswa dan lainnya.

Resky menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa jumlah pelanggaran tertinggi yang terjadi di Kotim selama 2025 adalah pelanggaran lalu lintas.

Disebutkan, bahwa angka tilang pada 2024 sebanyak 1.271 kasus dan pada 2025 naik menjadi 2.074 kasus, tilang ETLE pada 2024 sebanyak 2.428 kasus dan pada 2025 sebanyak 9.558, teguran pada 2024 sebanyak 3.964 kali dan pada 2025 sebanyak 7.368 kali.

Baca juga: Polres Kotim siapkan 250 personel gabungan amankan perayaan Nataru

Sementara, angka kecelakaan lalu lintas atau laka lantas mengalami penurunan,yakni pada 2024 tercatat ada 218 kasus dan pada 2025 turun menjadi 186 kasus.

Oleh karena itu, pihak kepolisian terus mendorong kesadaran masyarakat untuk terus serta dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan-kegiatan persuasif.

“Masyarakat juga diimbau yang melaporkan adanya balap liar menggunakan knalpot tidak sesuai standar agar segera kami tindak demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya,” demikian Resky.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Kotim AKP Hariyanto menjelaskan bahwa ratusan knalpot yang dimusnahkan rata-rata didapat dari kegiatan tilang dan sebagian dari penindakan teguran di lapangan.

“Jadi namanya penindakan itu ada dengan tilang dan teguran, sehingga mereka kami pastikan kedepannya untuk menggunakan knalpot dengan spesifikasi teknis sehingga tidak mengganggu orang lain,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah knalpot brong sitaan tahun ini meningkat hampir 100 persen dibanding tahun lalu. Pada 2024, Satlantas Polres Kotim menyita sebanyak 312 knalpot brong, sedangkan pada 2025 sebanyak 623 knalpot brong.

Meningkatnya jumlah knalpot brong yang disita ini tak lepas dari kerja keras jajaran Satlantas Polres Kotim dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara prosedur yang terus diintensifkan.

Kendati begitu, alih-alih jumlah barang bukti sitaan yang meningkat, ia berharap dengan kegiatan intensif yang pihaknya laksanakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga jumlah penggunaan knalpot brong bisa menurun.

“Hasil pantauan kami, saat ini memang sudah mulai berkurang yang menggunakan knalpot brong, karena kami terus intens melaksanakan patroli untuk menekan pelanggaran lalu lintas, kecelakaan maupun fatalitas akibat korban kecelakaan. Tentunya kami berharap angka tersebut bisa terus ditekan lebih rendah lagi,” demikian Hariyanto.

Baca juga: UMK Kotim 2026 naik 5,55 persen jadi Rp3,7 juta

Baca juga: Polres Kotim catat ada penurunan kasus kejahatan selama 2025

Baca juga: Pelindo tingkatkan fasilitas Pelabuhan Sampit demi keamanan dan kenyamanan penumpang


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.