Bupati Kotim: Kurangnya pemahaman jadi penyebab urusan perizinan terhambat

id Bupati Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Halikinnor, Kotawaringin Timur, Kalteng

Bupati Kotim: Kurangnya pemahaman jadi penyebab urusan perizinan terhambat

Bupati Kotim Halikinnor saat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyebut kurangnya pemahaman masyarakat akan prosedur perizinan membuat urusan yang bisa segera diselesaikan malah terhambat dan menimbulkan keluhan terhadap layanan yang diberikan.

"Ini perlu masyarakat ketahui, karena selama ini saya terkadang mendapat keluhan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lambat. Ternyata ada yang berkasnya dimasukkan, tapi dia tidak mengisi data di aplikasi," kata Halikinnor di Sampit, Kamis.

Lebih jelasnya, ia mengaku beberapa kali menerima keluhan dari masyarakat terkait lambatnya pengurusan izin PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung. Bahkan, ada yang berkas perizinannya mengendap selama 6 bulan. Dirinya pun menelusuri kebenaran informasi itu dengan mendatangi langsung loket layanan di MPP Habaring Hurung dan ternyata kondisi tersebut disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan prosedur perizinan yang kini menggunakan sistem online.

Dari keterangan petugas layanan diketahui, bahwa terhambatnya urusan perizinan itu lantaran warga hanya sekadar memasukkan berkas tapi tidak mengisi data di aplikasi online, sehingga dianggap belum mendaftar dan berkasnya pun mengendap.

"Kan memang urusan PBG ini menggunakan sistem online, kalau yang bersangkutan belum mengisi aplikasi maka otomatis dia belum terdaftar, padahal dia sudah merasa menyerahkan berkas," ujarnya.

Ia melanjutkan, sebelum sistem online ini diterapkan sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan, namun tidak bisa dipungkiri masih banyak yang belum memahami sistem tersebut. Disamping itu, walaupun menggunakan sistem online, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap menyediakan petugas loket yang dapat membantu mengarahkan masyarakat dalam mengurus perizinan sistem online.

Masyarakat bisa datang ke MPP Habaring Hurung untuk mendapat panduan secara tatap muka dengan petugas pada loket yang disediakan. Ini juga menjadi solusi terutama bagi masyarakat yang tergolong gagap teknologi (gaptek) atau kurang memahami sistem digital.

Kendati demikian, menyikapi situasi yang terjadi saat ini Halikinnor berencana untuk menggelar jumpa pers khusus melibatkan semua instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik agar kendala serupa tidak terjadi kembali.

Baca juga: Bapenda Kotim siapkan alat pemantau transaksi untuk tingkatkan pendapatan daerah

"Saya akan minta satu per satu instansi itu untuk menginformasikan progres atau sistem pelayanan masing-masing, supaya nanti tidak ada lagi yang salah pemahaman seperti ini yang membuat masyarakat mengeluhkan pengurusan PBG," ucapnya.

Orang nomor satu di Kotim ini juga menekankan, bahwa tujuan dari adanya MPP adalah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat. Maka dari itu, setiap hal yang menjadi kendala dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal harus segera diselesaikan. Salah satunya, dengan menggencarkan sosialisasi terlebih masih banyak masyarakat yang mengerti dengan sistem layanan saat ini.

"Seperti pengurusan PBG itu sebenarnya kalau berkasnya lengkap dan langsung didaftarkan di sistem itu bisa selesai dalam waktu tujuh jam, tidak perlu berbulan-bulan. Artinya kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi kendala dan hal itu perlu kita tindaklanjuti," demikian Halikinnor.

Baca juga: Fasilitas dan insentif besar menanti dokter spesialis yang mengabdi di Kotim

Baca juga: Realisasi PAD Kotim triwulan pertama lampaui target

Baca juga: Bupati Kotim lantik tiga pejabat RSUD dr Murjani Sampit