Bapenda Kotim siapkan alat pemantau transaksi untuk tingkatkan pendapatan daerah

id Bapenda Kotim siapkan alat pemantau transaksi untuk tingkatkan pendapatan daerah, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, ekonomi

Bapenda Kotim siapkan alat pemantau transaksi untuk tingkatkan pendapatan daerah

Suasana salah satu restoran di Sampit yang ramai pembeli. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang menyiapkan alat pemantau transaksi dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

"Insyaallah kita nanti tanggal 22 April akan launching alat pemantau transaksi pajak. Ini merupakan satu pemenuhan dari MCP KPK," kata Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah di Sampit, Kamis.

Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan dapat menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

Ramadansyah belum menjelaskan selama ini pemantauan transaksi dilakukan melalui alat bernama Tapping Box, yakni perangkat yang dipasang di Wajib Pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap Laporan Omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak.

Seiring berjalannya waktu, pemantauan transaksi ini dinilai perlu disempurnakan dan dioptimalkan. Untuk itulah Bapenda segera menggunakan alat pemantau transaksi pajak.

Alat ini nantinya akan dihubungkan dengan aplikasi pencatatan transaksi masing-masing wajib pajak seperti rumah makan, kafe, hotel dan lainnya. Dengan begitu setiap transaksi akan bisa langsung dipantau oleh petugas Bapenda.

"Nanti ada dua struk yang diterima konsumen, yaitu struk pembayaran dari hotel atau rumah makan, serta struk 10 persen pajak itu," timpal Ramadansyah.

Tujuan pemasangan alat pemantau transaksi pajak ini adalah untuk transparansi pembayaran oleh konsumen yang menggunakan jasa di hotel, rumah makan dan lainnya.

Baca juga: DPRD Kotim dukung upaya pemkab menambah dokter spesialis

Upaya ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor jasa tersebut. Bapenda berharap dari sisi pelaporan pajak yang disampaikan wajib pajak sudah bisa terpantau setiap harinya, sebelum mereka melaporkan pada akhir bulan.

"Hotel dan rumah makan atau kuliner ini berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah. Mudah-mudahan ini bisa terus meningkat," ujarnya.

Ramadansyah menambahkan, secara umum pendapatan daerah Kotawaringin Timur pada 2025 ini ditargetkan Rp2.272.911.925.000. Hingga Rabu (9/4) kemarin realisasinya Rp291.863.333.807 atau 12,84 persen.

Untuk pendapatan asli daerah atau PAD, tahun ini ditargetkan Rp414.524.003.793. Realisasinya mencapai Rp64.603.615.649 atau 15,59 persen.

Penyumbang terbesar PAD Kotawaringin Timur saat ini adalah Pajak Daerah yakni dari target Rp245.878.634.793, realisasinya sudah sebesar Rp38.079.412.499 atau 15 49 persen

Sektor terbesarnya adalah Pajak Barang Jasa Tertentu yaitu Rp13.679.372.512. Pajak ini di antaranya terdiri dari pajak makanan atau minuman Rp1,8 miliar, ketenagalistrikan Rp9,8 miliar, jasa perhotelan Rp854 juta, jasa parkir Rp149 juta, kesenian dan hiburan Rp906 juta.

Pajak lain yang langsung masuk ke kas daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp9,7 miliar atau 12,13 persen, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp8,6 miliar. Total pendapatan sektor ini mencapai Rp17 miliar

Pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga progresnya signifikan yakni dari target Rp35 miliar, realisasinya saat ini sudah Rp3 miliar. Pendapatan ini dari BPHTB jual beli.

Baca juga: Legislator Kotim dukung kesuksesan program ketahanan pangan

Baca juga: DPRD Kotim dukung kepolisian usut tuntas penyebaran video asusila

Baca juga: Bupati Kotim lantik tiga pejabat RSUD dr Murjani Sampit