DPRD Kalteng soroti masalah pengangkutan kayu log dan TKA

id DPRD Kalimantan Tengah, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Razak, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, tenaga kerja asing, jalan rusak

DPRD Kalteng soroti masalah pengangkutan kayu log dan TKA

Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah menyoroti masalah pengangkutan kayu log terkadang melebih kapasitas, dan perlunya pendataan secara baik serta optimal terhadap tenaga kerja asing yang ada di provinsi ini.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak di Palangka Raya, kemarin, mengatakan bahwa sekarang ini ada sejumlah titik ruas jalan di provinsi ini mengalami kerusakan akibat pengangkutan kayu log yang melebihi kapasitas atau di atas 8 ton.

"Sekarang ini pemerintah berupaya membangun jalan guna memperlancar arus transportasi di provinsi ini. Tapi sayangnya, ada perusahaan kayu dalam pengangkutan kayu, melebihi tonase yang berakibat terjadinya kerusakan jalan," ucapnya.

Dia pun mengingatkan sekaligus meminta perusahaan besar swasta (PBS), khususnya di sektor kayu, dapat mematuhi aturan dan tidak mengangkut melebihi kapasitas. Sebab, pengangkutan melebihi kapasitas itu membuat jalan rusak yang justru mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami bukan berarti  melarang perusahaan melalui jalan yang telah dibangun. Terpenting itu harus memperhatikan ketentuan angkutan, yakni maksimal 8 ton atau di bawah itu," kata Razak.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Artaban meminta agar keberadaan tenaga kerja asing yang ada di provinsi ini, terkhusus di Kabupaten Katingan, dapat ditata dengan baik dan optimal. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja, yang memiliki kewenangan, harus mengetahui keberadaan tenaga kerja asing yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan, dan memberikan laporan secara rutin.

Dia mengakui tenaga kerja asing kewenangannya ada di provinsi, namun bukan berarti kabupaten/kota lepas tangan begitu saja. Sebab, di tiap kabupaten/kota memiliki juga dinas yang bertugas mengurusi masalah tenaga kerja dan dapat dengan mudah berkomunikasi dengan perusahaan di wilayahnya masing-masing. 

"Disnakertrans harus memiliki dokumen terkait pekerjaannya apa, masa tinggal berapa lama. Nah ini semua tentu sesuai dengan Visa yang mereka pegang. Kalau tidak punya dokumen, mungkin saja masa kerja atau tinggal sudah habis, tetapi kita tidak tahu," demikian Artaban.

Baca juga: DPRD Kalteng minta cagar budaya Tambun Bungai tetap dilestarikan

Baca juga: DPRD Kalteng: Jangan panik berlebihan sikapi siswa terpapar COVID-19