Logo Header Antaranews Kalteng

Kanwil Kemenkum-PBH kerja sama bantuan hukum untuk warga miskin

Kamis, 5 Maret 2026 18:31 WIB
Image Print
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) menjalin kerja sama melalui melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemberian bantuan pendampingan hukum di Palangka Raya, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) menjalin kerja sama melalui melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) guna memperkuat akses keadilan berupa pemberian bantuan pendampingan hukum pada warga masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk memastikan distribusi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sepanjang tahun 2026,” kata Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor usai penandatangan perjanian kerja sama di Aula Mentaya Kantor Kemenkum Kalteng di Palangka Raya, Kamis.

Dia menerangkan, kerja sama dengan PBH yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Kalteng ini bertujuan memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sepanjang tahun 2026.

"Melalui kerja sama ini, organisasi bantuan hukum diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan anggaran bantuan hukum yang telah dialokasikan pemerintah untuk menangani berbagai perkara yang dihadapi masyarakat kurang mampu," katanya.

Menurut Hajrianor, pemanfaatan anggaran tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan program yang tertib administrasi serta keaktifan para praktisi hukum dalam memberikan pendampingan hukum di lapangan.

Hajrianor juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan hukum pada tahun 2025 sebagai bahan perbaikan untuk pelaksanaan program tahun ini.

“Jika tidak ada realisasi atau pelaksanaannya kurang optimal, maka anggaran tersebut akan kami geser ke wilayah lain yang memiliki capaian lebih baik,” tegasnya.

Ia menambahkan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan hukum.

Selain penandatanganan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, pada kesempatan yang sama Kanwil Kemenkum Kalteng juga menyerahkan piagam dan pin Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada 22 lurah dan kepala desa di provinsi tersebut.

Penghargaan tersebut diberikan kepada lurah dan kepala desa yang telah lulus mengikuti pelatihan paralegal sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa dan kelurahan.

Saat ini program Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) telah berjalan di sejumlah daerah seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan. Ke depan program tersebut akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Dia juga menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di Kalteng menempati peringkat ke-4 nasional sebagai yang paling cepat dibentuk. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memperkuat sistem bantuan hukum di tingkat lokal.

"Supaya betul-betul ada progres Posbankumnya kepada para lurah dan kepala desa yang telah menerima piagam dan pin NLP," kata Hajrianor.



Pewarta :
Editor: Rendhik Andika
COPYRIGHT © ANTARA 2026