Logo Header Antaranews Kalteng

Kemenkum Kalteng dorong UMKM lindungi merek agar raup untung lebih besar

Kamis, 16 April 2026 17:07 WIB
Image Print
Kanwil Kemenkum Kalteng dengan mengambil bagian dalam kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Bimbingan Teknis HAKI tahun 2026 di Kuala Kapuas, Kamis. ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melindungi merek yang dimiliki dengan mendaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai salah satu strategi agar meraih untung lebih besar.

Salah satu dorongan iu dilakukan Kanwil Kemenkum Kalteng dengan mengambil bagian dalam kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Bimbingan Teknis HAKI tahun 2026 di Kuala Kapuas, Kamis.

"Kami mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat strategis dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Wakil Bupati Kapuas, Dodo disela acara.

Dia menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong adanya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, pada sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto dan Analis Hukum Ahli Muda, Deny Dwi Rahmanto.

Keduanya memberikan pemaparan komprehensif terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan usaha kreatif yang berkelanjutan.

Baca juga: Pemkab Kapuas beri pelatihan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif

Joko Martanto menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar dokumen hukum, melainkan aset berharga yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan karya dan produknya agar memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Selanjutnya Deny Dwi Rahmanto secara khusus mengupas pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha. Menurut dia, merek tidak hanya menjadi pembeda antarproduk, tetapi juga memiliki nilai komersial yang tinggi sebagai alat promosi.

Selain itu, ia juga memaparkan prosedur pendaftaran merek, kriteria yang harus dipenuhi, hingga risiko hukum yang dapat timbul jika merek tidak didaftarkan.

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kami terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM dan ekonomi kreatif, untuk sadar akan pentingnya kekayaan intelektual. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat di pasar,” ujarnya.

Tak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng. Layanan ini disambut antusias oleh para peserta yang berasal dari berbagai pelaku usaha dan komunitas kreatif.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Kalteng," katanya.

Baca juga: Warga manfaatkan layanan hukum Kemenkum Kalteng di Kapuas Expo

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng hadirkan layanan pendaftaran KI di Expo Kapuas dorong UMKM naik kelas

Baca juga: Kemenkum Kalteng dukung superApp 'PASTI' dan sinergi P4GN



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026