
Kemenkum Kalteng dukung superApp 'PASTI' dan sinergi P4GN

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum terus mendorong kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat melalui peluncuran SuperApp “PASTI” sebagai bagian dari transformasi digital layanan hukum nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, di Palangka Raya, Rabu menyampaikan bahwa kehadiran SuperApp “PASTI” menjadi langkah nyata dalam mewujudkan layanan hukum yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dia menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi SuperApp ‘PASTI’ serta penguatan Posbankum sebagai upaya memperluas akses hukum bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.
"Dengan transformasi digital ini, layanan hukum diharapkan semakin mudah dijangkau, cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga menegaskan dukungannya terhadap implementasi program tersebut dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Launching SuperApp, serta Pencanangan Fasilitator P4GN yang digelar secara daring hari ini.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Mada Roostanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta jajaran BNN dan BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng.
SuperApp “PASTI” yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum menjadi inovasi layanan berbasis digital yang mengintegrasikan berbagai layanan hukum dalam satu platform.
Aplikasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
Selain itu, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) juga menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Posbankum hadir sebagai ruang konsultasi, pengaduan, serta penyelesaian masalah hukum secara sederhana, cepat, dan terjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
Sejalan dengan itu, pencanangan fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) turut memperkuat peran masyarakat dalam menghadapi tantangan sosial, khususnya bahaya narkotika.
Melalui kolaborasi lintas sektor, upaya pencegahan tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan partisipasi aktif masyarakat.
Baca juga: 914 paralegal Katingan siap jadi garda terdepan solusi masalah hukum
Sementara itu, Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan narkotika.
“Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan BNN melalui fasilitator P4GN menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat. Kami berharap peran aktif seluruh elemen masyarakat dapat menjadi benteng dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Melalui kehadiran SuperApp “PASTI”, penguatan Posbankum, serta kolaborasi P4GN, Kementerian Hukum menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat, baik melalui inovasi digital maupun pendekatan langsung yang menyentuh kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga: Kemenkum selidiki dugaan pelanggaran hak cipta musik digital
Baca juga: Kanwil Kemenkum-Kanwil KemenHAM Kalteng tegaskan disiplin-percepatan kinerja pasca libur
Baca juga: Kemenkum permudah syarat daftar merek UMK lewat Permenkum
Pewarta : Rendhik Andika
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
