Logo Header Antaranews Kalteng

Kemenkum permudah syarat daftar merek UMK lewat Permenkum

Selasa, 17 Maret 2026 15:24 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mempermudah syarat pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026 yang mana Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengganti prosedur administratif yang bersifat formalitas dengan pilihan dokumen legalitas yang lebih beragam.

"Kelonggaran ini menjadi solusi bagi pelaku UMK yang sering menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan dokumen standar serta," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Selasa.

Dia menambahkan, melalui Permenkum itu, pemohon memiliki empat opsi jalur pembuktian, yaitu Surat Rekomendasi UMK yang berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tahun yang sama dengan permohonan pendafatarannya. Kemudian, dokumen surat perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS), Sertifikat Perseroan Perorangan, hingga pengesahan pendirian bahan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.

Hermansyah Siregar mengatakan dalam kesempatan wawancara secara daring di Jakarta, bahwa semua kemudahan merupakan bentuk dukungan penuh yang diberikan negara untuk keberlangsungan para pelaku UMK, serta bagi pengelola koperasi.

“Mereka dapat menggunakan pengesahan pendirian badan hukum koperasi tersebut sebagai bukti sah untuk mendapatkan tarif khusus kategori UMK. Sementara bagi pemilik Perseroan Perorangan, sertifikat pendirian yang mereka miliki sudah cukup untuk membuktikan hak atas tarif khusus yang sama,” tutur Hermansyah.

Langkah penyederhanaan syarat tersebut juga diikuti dengan akselerasi pada proses bisnis pemeriksaan merek. Durasi pemeriksaan substantif kini dipangkas dari 150 hari menjadi hanya 30 hingga maksimal 90 hari kalender. Selain itu, layanan petikan resmi sertifikat pun dipastikan terbit lebih cepat, yakni paling lama dalam satu hari kerja.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebutkan, perluasan bukti administrasi ini adalah bentuk transformasi layanan yang lebih inklusif. Menurutnya, legalitas tidak boleh menjadi beban bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas.

“Kami ingin memastikan pelindungan merek menjangkau semua level usaha. Dengan memperluas opsi dokumen pembuktian, kami berharap tidak ada lagi pelaku UMK yang ragu untuk mendaftarkan mereknya,” ujar Hermansyah.

Penyederhanaan syarat ini merupakan komitmen nyata untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan mendukung hilirisasi produk-produk desa.

Selain itu, terdapat juga penambahan poin terkait identitas dan UMK yang tertuang pada pasal 2 ayat (2) dan (4) huruf c. Perubahan persyaratan formalitas juga meliputi dokumen rincian dokumen identitas berupa KTP, KITAS, KITAP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai bahwa kemudahan ini menjadi peluang besar bagi pelaku UMK di daerah.

“Kami di Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi kebijakan ini melalui sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha. Dengan persyaratan yang semakin fleksibel, kami berharap semakin banyak UMK yang mendaftarkan mereknya sehingga memiliki perlindungan hukum dan mampu meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Hajrianor.

Dia menambahkan, dengan terbitnya Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, DJKI memastikan prosedur administrasi permohonan merek khususnya bagi pelaku UMK menjadi lebih sederhana dan jelas. Aturan ini menjadi landasan baru dalam memberikan kepastian layanan sekaligus memperluas akses pelindungan merek bagi pelaku usaha di berbagai daerah, sehingga dapat membuka kesempatan berkembang menuju pasar global.



Pewarta :
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026