
KPK selidiki aturan agen TKA di Kemnaker

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dasar aturan untuk melegalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kemnaker Budi Hartawan pada 14 April 2026 sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Baca juga: Kasus dugaan suap TKA: KPK periksa empat pegawai Kemnaker
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau PJP3TKA (Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan TKA) di Kemnaker," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.
Baca juga: Waspada! Penipuan berkedok program Tenaga Kerja Mandiri 2025
Menurut KPK, delapan orang tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Baca juga: Dugaan kasus korupsi di Kemnaker, KPK panggil anggota DPR dari Fraksi PKB
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019 dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
