
Eks Kajari HSU didakwa pasal kumulatif oleh Jaksa KPK

Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dengan pasal kumulatif pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Hadi saat sidang, Selasa.
Ia menjelaskan, dakwaan pertama terhadap Albertinus terkait Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga terkait Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Baca juga: KPK dalami kasus di Kejari HSU Kalsel, bendahara hingga staf diperiksa
Sementara untuk terdakwa mantan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi juga didakwa secara kumulatif.
Dakwaan pertama, keduanya sama dengan Albertinus pada pasal 12 e. Sedangkan dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan, hanya terdakwa Tri Taruna yang mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Sedangkan untuk Albertinus dan Asis tidak mengajukan perlawanan.
JPU KPK juga membeberkan nilai dugaan gratifikasi yang tercantum dalam dakwaan.
Baca juga: Usut pemerasan tiga jaksa Kejari HSU, KPK periksa 15 saksi
Untuk dakwaan pertama terkait Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan dan turut melibatkan bawahannya, nilai yang disebut mencapai Rp894 juta dan melibatkan ketiga terdakwa.
Sedangkan pada dakwaan kedua terkait Pasal 12 huruf f terkait pemerasan secara langsung hanya menjerat Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257,5 juta.
Sementara dakwaan ketiga terkait gratifikasi tercatat sebesar Rp822,8 juta.
Tak hanya itu, KPK juga menyiapkan puluhan saksi untuk mengungkap perkara tersebut di persidangan.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Aries Dedi menutup sidang dan melanjutkan agenda sidang berikutnya pada Kamis (21/5).
Sebelumnya, ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pejabat serta beberapa pihak di Pemerintahan Kabupaten HSU pada 18 Desember 2025.
Pewarta : Firman
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
