Logo Header Antaranews Kalteng

Eks Kadis Kesehatan Bengkulu dihukum 1 tahun 4 bulan, ini kasusnya

Senin, 27 April 2026 16:49 WIB
Image Print
Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. (ANTARA/Shutterstock/pri.)

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani terkait kasus korupsi pembangunan laboratorium kesehatan daerah 2023.

"Kelima terdakwa (kasus korupsi Labkesda) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu Achmadsyah Ade Mury di Kota Bengkulu, Senin.

Untuk empat terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Terdakwa Akhmad Basir sebagai broker atau pelaksana proyek divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selanjutnya, kontraktor pelaksana Joli Okta Riansyah dan Rizal Mahlefi yang bertindak sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas proyek dikenai hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Achmadsyah menyebut bahwa hal-hal yang memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa yaitu dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 100 hari.

Selanjutnya, pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek (PPTK) Doni Iswani dituntut penjara selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari pidana penjara, terdakwa Akhmad Basir yaitu dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari pidana penjara.

Untuk terdakwa Joli Okta Riansyah dan Rizal Mahlefi dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari pidana penjara.

Selain itu, Kejari Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu yaitu Akhmad Basir yang merupakan broker atau perantara sebesar Rp695 juta.

Selanjutnya dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto sebesar Rp181 juta, terdakwa kontraktor pelaksana proyek Joli Okta Riansyah Rp10,20 juta.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp105 juta dan Konsultan Pengawas Pekerjaan Riza Mahlefi yaitu Rp10 juta.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026