
Pemkab dan DPRD Kotim sepakati Raperda PSU

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta tata kelola pembangunan perumahan di daerah,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Ranperda PSU oleh Bupati Kotim dan unsur pimpinan DPRD Kotim pada Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di DPRD Kotim.
Halikinnor menjelaskan, pesatnya pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk di Kotim berdampak pada berkembangnya sektor perumahan.
Namun, pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada hunian, melainkan juga harus didukung kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai.
“Pembangunan perumahan oleh pengembang selain menyediakan rumah yang nyaman juga harus didukung pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas sebagai kelengkapan dasar fisik demi memberikan hunian yang layak bagi masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi DPRD Kotim, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama dalam pembahasan, serta seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran dan masukan hingga akhirnya menyetujui ranperda tersebut.
Baca juga: Bupati Kotim jelaskan alasan Jembatan Patah belum diperbaiki total
Menurutnya, dukungan legislatif menjadi landasan penting dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pentingnya pemenuhan PSU perlu didukung dengan regulasi daerah sebagai landasan hukum yang jelas. Nantinya, aturan tersebut akan diperkuat melalui peraturan bupati yang mengatur lebih rinci terkait site plan dan mekanisme penyerahan PSU.
“Regulasi ini juga diharapkan menjamin ketersediaan serta keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di kawasan perumahan. Dengan begitu, lingkungan hunian dapat terjaga tetap nyaman, aman dan berkelanjutan sebagai hak setiap warga,” ujar Halikinnor.
Dalam upaya pengelolaan PSU, lanjutnya, Pemkab Kotim sejak 2022 telah melakukan pendataan terhadap perumahan yang memiliki fasilitas tersebut. Hingga kini, tercatat sebanyak 84 perumahan telah terdata.
Selain itu, sejak 2023 pemerintah daerah juga membentuk tim verifikasi penyerahan PSU. Dari hasil kerja tim, sebanyak 11 perumahan telah menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah dan kini tengah dalam tahap pencatatan sebagai inventaris daerah.
“Ranperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan ketertiban pembangunan perumahan oleh pengembang, sehingga ke depan tidak menjadi beban anggaran dalam pemeliharaannya,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah disepakati, raperda tersebut akan melalui tahapan administrasi lanjutan sebelum ditetapkan dan diundangkan.
“Proses itu termasuk pengajuan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Raperda PSU Kotim fokus kepastian hukum dan perlindungan masyarakat
Baca juga: Wakapolda Kalteng pastikan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla di Kotim
Baca juga: Juara FLS3N dan O2SN Kotim diharapkan melaju hingga ke tingkat nasional
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
