Logo Header Antaranews Kalteng

Tak terima vonis bebas, JPU kasasi perkara delapan bankir Sritex

Selasa, 12 Mei 2026 22:55 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kedua kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kedua kanan) berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari, sementara untuk mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

“Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHP lama.

Baca juga: Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara

Sementara itu, data menunjukkan, dalam KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh JPU.

“Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis, juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa JPU juga menyatakan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 16 tahun penjara.

Baca juga: Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara

“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir dalam kasus Sritex.

Bankir dari klaster Bank BJB yang diputus bebas, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Baca juga: Jaksa tuntut 10 tahun penjara eks bos Bank Jateng dalam kasus korupsi Sritex

Kemudian, dari klaster Bank Jateng, yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

Sementara dari klaster Bank DKI, yaitu mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Sementara terhadap mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara karena adanya penerimaan 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut.

Baca juga: Bos Sritex bersaudara terancam 16 tahun penjara

Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.

Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

Baca juga: Kejagung ungkap kerugian negara di kasus Sritex capai Rp1,088triliun

Baca juga: Dirut Sritex dicekal, Kejagung siapkan pemeriksaan lanjutan pekan ini

Baca juga: Diduga terkait TPPU kredit Sritex, Kejagung sita hotel Ayaka Suites



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026