Logo Header Antaranews Kalteng

Jaksa tuntut petinggi Grup BJU 8 tahun penjara terkait korupsi LPEI

Selasa, 12 Mei 2026 23:00 WIB
Image Print
Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta (ANTARA) - Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto dituntut pidana penjara selama 8 tahun terkait kasus dugaan korupsi LPEI.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Husin Madya menuntut agar Hendarto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus tersebut.

"Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Selain pidana penjara, Hendarto juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

JPU turut menuntut agar Hendarto dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Pembayaran uang pengganti tersebut dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti dan uang yang telah disetor oleh Hendarto senilai Rp3,77 miliar.

Dengan demikian, JPU meyakini Hendarto telah bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni Hendarto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI.

"Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara," ungkap JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2016, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Adapun perbuatan Hendarto dilakukan bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026