Logo Header Antaranews Kalteng

Gebrakan Satgas PKH, 5 juta hektare hutan kembali ke pangkuan negara

Jumat, 10 April 2026 18:29 WIB
Image Print
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kejaksaan Agung menyerahkan Rp11,42 triliun ke kas negara dari hasil penagihan denda administrasi bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp7,23 triliun, penanganan perkara tipikor oleh Kejaksaan periode Januari-Maret 2026 Rp1,96 Triliun, hasil PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup Rp1,14 Triliun, penerimaan setoran pajak Rp967,7 miliar dan pendapatan negara dari penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara Januari-Februari 2026 sebanyak Rp108,5 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Jakarta (ANTARA) - Negara kembali menguasai lima juta hektare (ha) lebih lahan hutan, setelah menerima penyerahan kawasan aset strategis itu pada tahap VI dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan aset strategis itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung dalam laporannya, menjelaskan lahan hutan seluas itu berasal dari sektor perkebunan sawit maupun sektor pertambangan.

Ia merinci, pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali hutan seluas 5.888.260,07 ha. Sementara itu, pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare.

Dari total penguasaan kembali tersebut, lahan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Lahan tersebut meliputi hutan produksi yang dapat dikonservasi dan berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 ha.

Lalu, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha. Terakhir, hutan konservasi kelompok hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak, Bogor seluas 105.072 ha.

Sementara itu, yang diserahkan Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara dan kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, total luas sebesar 30.543,40 ha.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk melawan mafia hutan.

Menurutnya, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa dan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” katanya.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026