Logo Header Antaranews Kalteng

Hakim bongkar kerugian negara dari kasus Chromebook capai Rp5,26 triliun

Selasa, 12 Mei 2026 23:10 WIB
Image Print
Hakim bongkar kerugian negara dari kasus Chromebook capai Rp5,26 triliun. ANTARA/Ilustrasi

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim menetapkan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun.

Hakim anggota Sunoto menyebut kerugian negara terjadi karena adanya aktivasi program Chrome Device Management (CDM) dan kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook, dalam digitalisasi program pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga: Sidang kasus Chromebook ditunda, Nadiem Makarim dikabarkan sakit

"Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap Hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Hakim Sunoto memerinci kerugian negara yang terjadi akibat aktivasi program CDM sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Baca juga: Dua eks direktur Kemendikbudristek hadapi vonis kasus "Chromebook"

Sementara pada kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook, kerugian negara tercatat sebesar Rp4,64 triliun, yang berasal dari upaya menaikkan atau mark-up harga sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1,16 juta unit Chromebook.

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan pada putusan terhadap Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Baca juga: Ahli sebut SPT Pajak Nadiem Makarim tak tampilkan dana Rp809 miliar

Dalam itu, Ibam antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan begitu, dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem Makarim jalani tahanan rumah sejak Senin malam



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026