
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga jalani sidang vonis terkait korupsi minyak

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi.
Selain terhadap Alfian, putusan majelis hakim juga akan dibacakan untuk tujuh terdakwa lainnya, yaitu Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025 Arief Sukmara beserta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.
Baca juga: Mantan Direktur Pertamina minta dibebaskan dari dakwaan korupsi LNG
Kemudian, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, beserta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo.
Vonis juga akan dibacakan terhadap Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho serta Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Sebelumnya, Alfian dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sementara, Martin dituntut pidana penjara selama 13 tahun; Dwi 12 tahun penjara; Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun penjara; Hanung 8 tahun penjara; serta Indra 6 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Holding BUMN memanas, KPK periksa eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, para terdakwa dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Toto, Hasto, Dwi, dan Martin; 5 tahun untuk Arief; 4 tahun untuk Hanung; serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024, Alfian didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Baca juga: KPK lanjutkan penanganan kasus minyak mentah
Ia diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020–2021.
Disebutkan bahwa perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Arief, Hanung, Dwi, Indra, Toto, Hasto, serta Martin.
Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, kedelapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.
Baca juga: KPK periksa tiga eks pejabat Pertamina terkait penyidik korupsi pengadaan katalis
Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun.
Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020–2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Baca juga: Sidang kasus korupsi eks Dirut Pertamina, JK hadir sebagai saksi
Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Soal kasus minyak mentah, Ahok siap beri kesaksian
Baca juga: Kejagung periksa eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus minyak mentah
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
