Logo Header Antaranews Kalteng

Gugatan kuota internet hangus di MK akibat dalil tak jelas

Selasa, 12 Mei 2026 23:06 WIB
Image Print
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) memberi penjelasan saat memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyoal terkait kuota internet hangus tidak jelas atau kabur (obscuur).

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa, mengatakan pemohon pada bagian kewenangan pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara lengkap sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Baca juga: MK cecar Telkomsel, XL, Indosat disidang soal kuota internet hangus

Dalam hal ini pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK serta menambahkan kalimat “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights".

"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional," kata Saldi.

Selanjutnya, pada bagian posita (alasan permohonan) pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan dasar pengujian UUD 1945.

Baca juga: Ini tips hemat kuota internet selama WFH

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur," ujar Saldi.

Saldi melanjutkan, menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo namun karena permohonan a quo tidak jelas, atau kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon.

Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyoal kuota internet hangus diajukan oleh Rachmad Rofik. Setidaknya terdapat 31 perkara serupa yang sedang berproses di MK. Salah satunya nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring dan Wahyu Trisna Sari, pedagang kuliner daring.

Baca juga: Wali murid sebut bantuan kuota internet ringankan beban



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026