
KPK optimistis hakim tolak gugatan praperadilan Yaqut

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) soal penetapan tersangka kasus kuota haji.
"Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK ajukan penundaan praperadilan Yaqut karena agenda sidang padat
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga meyakini Majelis Hakim menerima dalil-dalil jawaban lembaga antirasuah melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formal atau formil dalam prosedur penyidikan yang meliputi penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kecukupan alat bukti yang sah.
Sementara itu, putusan terhadap praperadilan Yaqut diagendakan pada 11 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Baca juga: KPK: Tersangka baru kasus haji menunggu hasil pemeriksaan
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Baca juga: KPK: Penetapan Yaqut tersangka sudah sesuai prosedur
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Baca juga: Kasus dgaan korupsi kuota haji, KPK periksa Yaqut Cholil Qoumas
Baca juga: Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman diduga terima uang dari biro haji khusus
Baca juga: Jokowi terima dana korupsi haji dari Yaqut Rp470 triliun hoaks!
Baca juga: KPK jerat eks Menag Yaqut dan Gus Alex, BPK masih hitung kerugian negara
Baca juga: Yaqut Cholil dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
