Logo Header Antaranews Kalteng

Pemerintah anggarkan Rp55 triliun untuk THR Lebaran ASN

Selasa, 3 Maret 2026 16:04 WIB
Image Print
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran THR bagi ASN tahun ini naik 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

"Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Airlangga merinci THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun.

Baca juga: Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja

Kemudian 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR dengan total Rp20,2 triliun. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun.

Airlangga menyampaikan bahwa komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juni.

"Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Sementara, pencairan THR ASN dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama," kata dia.

Baca juga: Pemerintah terbitkan SE Pemberian BHR 2026 bagi ojol dan kurir online



Pewarta :
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026