Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu

id Jeratan narkoba di Kapuas,Kapuas ladang narkoba,Polres Kapuas,Kalteng

Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu

Pelaku S beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas. ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (60) warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 25 paket dengan berat 16,41 gram.

“Benar, pelaku S sudah kami amankan pada Rabu (15/10) malam sekitar pukul 21.20 WIB di kediamannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas belum lama ini.

Baca juga: Ibu dan anak di Kapuas sembunyikan 20 paket sabu di kandang babi

Selain mengamankan barang bukti puluh paket sabu siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait lainnya, seperti tiga buah plastik warna hitam, satu buah kotak merk SP UV spesial ginseng warna hijau, satu lembar tisu warna putih, satu bal plastik klip merk ZIP IN dan satu buah tas merk SIGII MON warna biru.

Kemudian, satu buah dompet kecil warna hitam, dua buah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu buah kotak plastik bening serta uang tunai sebanyak Rp17 juta, yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: IRT di Kapuas simpan sembilan paket sabu siap edar ditangkap Polisi

Baca juga: Diduga edar sabu, seorang petani di Kapuas diamankan polisi

Baca juga: Polisi amankan 80,9 gram sabu dari pelaku kurir dan pengedar di Kapuas

Pelaku S ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah sering adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan di kediaman pelaku S, dan berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika. Kemudian pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa petugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 hingga seumur hidup.

Baca juga: Polisi amankan seorang buruh tani di Kapuas Timur, diduga edarkan sabu

Baca juga: Bobol rumah warga, empat pemuda di Kapuas Tengah diamankan polisi

Baca juga: Residivis kabuhan kembali ditangkap usai bobol toko sembako di Kapuas


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.