Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang terduga pelaku kurir dan pengedar sabu di daerah setempat, dengan mengamankan barang bukti sabu total berat 80,9 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo di Kuala Kapuas, Senin, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan berinisial ZN (37) dan HM (56) yang merupakan warga Kota Palangka Raya, serta AR (48) warga Kecamatan Timpah.
Dari tangan ZN, lanjutnya, Polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 45,76 gram. Sementara dari HM diamankan sabu seberat 25,46 gram, dan dari AR sebanyak 9,68 gram.
Untuk tersangka ZN dan HM ditangkap petugas di jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, pada Minggu (24/8). Sedangkan tersangka AR ditangkap di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, di hari yang sama.
"Tersangka ZN berperan sebagai kurir, sedangkan HM dan AR sebagai pengedar. ZN dan HM merupakan satu jaringan, dan AR jaringan berbeda," katanya.
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mantangai dan Timpah. Ketiga pelaku ini, mengaku menjalankan bisnis barang haram itu sudah dilakoninya satu tahun lamanya, dengan sasaran pengguna para pekerja tambang di wilayah setempat.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Hengky.
Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kapuas pun dihimbau untuk menjauhi narkoba, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran barang haram tersebut di lingkungannya.
Baca juga: DPRD Kapuas dorong OPD tingkatkan sinergi dukung kemajuan pembangunan
Baca juga: Pemkab Kapuas terjunkan tim dokter pasca banjir di Mandau Talawang
Baca juga: Bupati tegaskan komitmen dukung perkembangan olahraga di Kapuas
