
Kepala KSOP Sampit tegaskan sanksi Tersus dan TUKS pelanggar aturan

Sampit (ANTARA) - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Hotman Siagian menegaskan tidak akan segan memberi sanksi Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang sengaja mengabaikan atau melanggar aturan.
"Saya tidak akan segan-segan menghentikan kegiatan jika ada pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan atau regulasi yang telah ditetapkan," tegas Hotman di Sampit, Kamis.
Penegasan itu disampaikan Hotman saat rapat peningkatan pelayanan kepelabuhanan. Rapat yang menghadirkan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Banjarmasin Hendaviny Kartomo dan jajarannya ini dihadiri perwakilan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi TUKS/Tersus Pelabuhan Sampit.
Hotman menyebutkan, terdata ada 64 Tersus/TUKS di wilayah kerja KSOP Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Sebagian besar dari Tersus dan TUKS tersebut sudah beroperasi.
Tersus dan TUKS yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, wajib mematuhi aturan. Setidaknya ada 11 poin ketentuan kewajiban yang harus dipatuhi seperti menaati peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan lalu lintas angkutan laut, angkutan perairan, keselamatan dan lainnya.
Kewajiban lainnya yaitu terkait reklamasi dan pengelolaan lingkungan, memelihara sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), alur pelayaran, kolam terminal dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta arus lalu lintas kapal dan barang.
KSOP Kelas III Sampit sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut, berupaya menjalankan pengawasan dengan baik sesuai ketentuan.
Belum lama ini, Hotman bersama timnya turun melakukan inspeksi ke sejumlah Tersus dan TUKS. Hasilnya ditemukan sejumlah hal yang belum sesuai dengan yang disyaratkan dalam aturan.
Beberapa temuan itu di antaranya terkait kewajiban menyediakan dan memelihara SBNP, tempat penampungan limbah, tempat sampah yang masih berantakan di TUKS/Tersus, perbedaan luas perairan dan lainnya.
"Kalau TUKS/Tersus belum memenuhi aturan seperti belum memasang SBNP maka apa yang mau dipelihara? Apa yang mau dirawat? Saya harapkan dalam waktu secepatnya para pemilik atau pengelola TUKS/Tersus menindaklanjuti agar memenuhi aturan. Saya ingatkan lagi, terlebih yang sudah saya datangi, tolong taat aturan," tegas Hotman.
Baca juga: Kunjungi Sampit, Kepala Distrik Navigasi Banjarmasin ajak tingkatkan keselamatan pelayaran
Ditambahkannya, dalam izin sudah disebutkan beberapa sanksi yang bisa diberikan jika ada pelanggaran, yakni mulai sanksi tertulis, pembekuan izin, denda bahkan hingga pencabutan izin.
Dia meminta kesadaran pengusaha untuk mengakui kesalahan dan segera berbenah dengan melengkapi persyaratan perizinan sesuai aturan. Dia mengajak bersama melakukan perbaikan dan pembenahan dengan sinergi dan kolaborasi bersama dalam menindaklanjuti hal-hal yang harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan.
Setahun menjabat, Hotman bersyukur bisa memberikan kontribusi untuk KSOP Kelas III Sampit berkat sinergi dan dukungan semua pihak. Capaian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di KSOP Kelas III Sampit pada 2025 sebesar 165 persen, dari yang sebelumnya hanya Rp11 miliar naik menjadi hampir Rp20 miliar.
"Saya harapkan capaian ini bisa ditingkatkan dengan sinergi bersama. Saya akan turun ke lapangan. Saya akan datangi semua TUKS/Tersus. Saya tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi. Saya tidak takut karena saya menjalankan instruksi pimpinan," demikian Hotman Siagian.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Banjarmasin Hendaviny Kartomo mengatakan, rekomendasi yang diberikan saat pengurusan izin harus dipatuhi. Jangan sampai Tersus atau TUKS disanksi karena ada syarat yang diabaikan.
Dia mengapresiasi pengusaha yang mendapat teguran bukan komplain, melainkan memperbaiki. Iktikad baik ini tentu akan disambut dengan memberikan pelayanan yang optimal, termasuk terkait usulan izin tersebut.
"Kami tidak ada menghambat. Kami tidak akan menunda-nunda. Usulan itu akan kami tindak lanjuti pada kesempatan pertama. Mari kita taati aturan demi keselamatan dan keamanan pelayaran," tegas Hendaviny.
Sementara itu Ketua Asosiasi TUKS/Tersus Pelabuhan Sampit, Rusdi menyambut baik upaya pembenahan yang dilakukan KSOP Kelas III Sampit. Pihaknya mendukung karena upaya tersebut untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Patuhi dan jangan sampai kekurangan itu jadi kendala dalam masalah administrasi. Kita sama-sama patuhi aturan karena untuk kebaikan bersama," demikian Rusdi.
Baca juga: Kodim Sampit perkuat sinergi antisipasi karhutla lewat latihan gabungan
Baca juga: Pasangan calon haji asal Kotim diterbangkan ke Madinah setelah sempat tertunda
Baca juga: Bulog Kotim optimalkan serapan gabah sebelum kemarau panjang
Baca juga: Pemkab Kotim perkuat bimbingan pengadaan barang jasa di desa cegah pelanggaran
Pewarta : Norjani
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
