
Polisi buru terduga pelaku pembunuhan di Gunung Mas

Kuala Kurun (ANTARA) - Polsek Tewah bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memburu terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Minggu.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Pelaksana Harian Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Aryanto saat dihubungi dari Kuala Kurun, mengatakan peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah lahan belakang rumah warga.
“Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi pelapor, Bensi Y Binti (76), yang saat itu sedang beristirahat di kediamannya,” ungkapnya.
Pelapor terbangun setelah seorang warga mengetuk jendela kamar, dan memberikan informasi mengejutkan mengenai adanya dugaan pembunuhan di rumah kerabatnya.
Pelapor segera berkoordinasi dengan warga setempat untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kantor Polsek Tewah, demi mendapatkan penanganan hukum yang cepat.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas-UPR perpanjang kerja sama dukung program pembangunan
Personel Polsek Tewah langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Korban diketahui berinisial F (38), seorang wiraswasta dari luar daerah. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban. Jenazah korban telah dibawa ke fasilitas kesehatan setempat untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial A (33), yang melarikan diri sesaat setelah kejadian, masih dalam pengejaran. Personel Polsek Tewah bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gumas terus bergerak di lapangan agar pelaku dapat segera diamankan.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Penegakan hukum akan dilaksanakan secara transparan dan profesional berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku tindak pidana pembunuhan,” demikian Muchlis.
Baca juga: Polres Gumas bagikan nasi bungkus saat Hari Buruh
Baca juga: Pemkab Gumas tambah satu unit alat berat dukung penanganan infrastruktur
Baca juga: Gunung Mas sabet tiga penghargaan komitmen lawan stunting
Pewarta : Chandra
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
