Bobol rumah warga, empat pemuda di Kapuas Tengah diamankan polisi

id Bobol rumah warga,Kapuas Tengah,Kapuas,Kalteng,Polres Kapuas, Eka Yudharma

Bobol rumah warga, empat pemuda di Kapuas Tengah diamankan polisi

Empat orang pelaku pembobol rumah warga di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, diamankan di Polres Kapuas. ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus empat pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah.

“Keempat pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas belum lama ini.

Empat pelaku tersebut, lanjutnya, berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20) yang merupakan warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Para pelaku ditangkap pada Jumat (10/10) lalu, sekitar pukul 12.26 WIB di daerah setempat.

Baca juga: Ibu dan anak di Kapuas sembunyikan 20 paket sabu di kandang babi

Kasus ini terungkap setelah korban, Joni Arifin (48), warga Desa Marapit RT 002, melaporkan rumahnya dibobol maling yang terjadi pada Kamis (9/10) lalu, sekitar pukul 23.45 WIB. Para pelaku diduga masuk melalui jendela samping kamar dengan cara mencongkel kunci dan merusak teralis besi, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku mengambil perhiasan emas seberat kurang lebih 122 gram serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp269,6 juta,” ujar Rizki.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua pelaku, H dan DYS, ditangkap pada Jumat (10/10) sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan, Kecamatan Kapuas Tengah. Sementara dua pelaku lainnya, AR dan A, diamankan keesokan harinya, Sabtu (11/10), di wilayah Bina Desa, Kapuas Tengah.

Baca juga: IRT di Kapuas simpan sembilan paket sabu siap edar ditangkap Polisi

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit iPhone 11 dan sepeda motor Honda Scoopy dari pelaku AR, uang tunai Rp2 juta, satu unit Hp Oppo hitam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi dari pelaku A. satu buah linggis, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian dari pelaku DYS.

Keempat pelaku kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polisi amankan seorang buruh tani di Kapuas Timur, diduga edarkan sabu

Baca juga: Penemuan jasad bayi mengapung di DAS Kapuas, diduga dibuang

Baca juga: Polisi amankan 80,9 gram sabu dari pelaku kurir dan pengedar di Kapuas


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.