Logo Header Antaranews Kalteng

IRT di Kapuas simpan sembilan paket sabu siap edar ditangkap Polisi

Kamis, 2 Oktober 2025 16:42 WIB
Image Print
Pelaku MW beserta barang bukti narkotika diamankan Polres Kapuas. ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW (42) warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Ada sembilan paket sabu dengan berat kurang lebih 19,78 gram siap edar yang berhasil diamankan, kata Kapolres Kapuas, KBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Kamis.

"Pelaku MW ditangkap petugas pada Rabu (1/10) malam sekitar pukul 21.10 WIB, di kediamannya Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai," tambahnya.

Dikatakan, tertangkapnya MW berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba di wilayah Mantangai Hilir. Dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya.

"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan MW beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika antara lain tiga pack plastik klip merk ZIP IN, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu wadah merk Shema Red Strawberry warna pink, serta satu timbangan digital warna hitam.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas dorong desa di Bataguh terapkan aplikasi Srikandi dan LAPAK

Kemudian dua dompet bermotif boneka warna kuning dan warna cream, satu tas merk Gentleman warna hitam, satu unit ponsel merk Infinix Smart 6 warna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Pemkab perkuat pengelolaan sampah menuju Kapuas bersih

Baca juga: Disarpustaka Kapuas gencarkan pendampingan Srikandi dukung terwujudnya 'paperless'

Baca juga: Pemprov Kalteng bantu 30 petani di Kapuas melalui SLPHT



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026