Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang buruh tani berinisial K alias Ikas (50) warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.
“Benar, pelaku Ikas diamankan petugas pada Rabu (24/9), sekitar pukul 13.35 WIB di rumahnya,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Kamis.
Baca juga: Residivis kabuhan kembali ditangkap usai bobol toko sembako di Kapuas
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 1,97 gram siap edar, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1,7 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Hengky mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kapuas Timur.
Baca juga: Lagi, Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba
"Pelaku Ikas diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, K alias IKAS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Baca juga: Diduga edar sabu, seorang petani di Kapuas diamankan polisi
Baca juga: Pengedar sabu asal Pulang Pisau diringkus Polres Kapuas
Baca juga: Lagi, Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba
Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar sabu asal Pulang Pisau
