Polisi ringkus seorang pengedar sabu asal Pulang Pisau

id Polres Kapuas,bandar sabu,narkoba,kapuas,kuala kapuas,kalteng,Pulang Pisau

Polisi ringkus seorang pengedar sabu asal Pulang Pisau

Pelaku R beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengedar sabu berinisial R (29) asal warga Kabupaten Pulang Pisau.

“Benar, palaku R kami amankan di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, pada Selasa (10/6) malam, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Rabu.

Baca juga: Polisi tangkap pasutri hingga tiga pelaku pengedar sabu di Kapuas

Saat diamankan, lanjutnya, petugas berhasil mendapatkan satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait lainnya serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku R.

Tertangkapnya pelaku R tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Berbekal informasi yang didapat, petugas lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya.

Baca juga: Polisi amankan pasutri di Kapuas edar ratusan paket sabu

Petugas lalu melakukan penyergapan terhadap pelaku R di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, tanpa adanya perlawanan, dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang dibawanya.

Kemudian, pelaku R beserta barang bukti sabu dan lainnya dibawa petugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut di dapatnya.

Baca juga: Dua pelaku pengedar sabu di Kapuas diringkus polisi

“Pelaku R dan beserta barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Kapuas, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi amankan seorang pengedar 21 paket sabu siap edar di Kapuas

Baca juga: Polisi ringkus pengedar dan kurir sabu di Kapuas

Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas

Baca juga: Pemusnahan 27,42 gram sabu hasil Operasi Antik Telabang 2023 di Kapuas


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.