Polisi ringkus pengedar dan kurir sabu di Kapuas

id polrs kapuas,pengedar sabu,kalteng,Polisi ringkus pengedar dan kurir sabu di Kapuas

Polisi ringkus pengedar dan kurir sabu di Kapuas

Barang bukti narkoba saat diamankan di Polres Kapuas, Jumat (9/2/2024). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus dua orang pelaku pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.

“Benar dua orang pelaku warga Kapuas, telah kita amakan satu orang pengedar dan satunya kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi di Kuala Kapuas, Jumat.

Salah satu diantaranya merupakan pegawai honorer Pemkab Kapuas.

Ditangkapnya kedua pelaku MNS merupakan pengedar dan SR kurir sabu berkat infomasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti sabu.

“Pertama petugas berhasil mengamankan seorang kurir sabu SR beserta barang buktinya diduga sabu dengan berat kurang lebih 2,83 gram, dan ditangkap di depan Sekolah Madrasah Ibtidaiah Negeri 1 Kawasan Islamic Centre Almukarrom Amanah Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas,” katanya.

Pelaku SR yang merupakan warga Cilik Riwut gang Cipta Sejati Kuala Kapuas, ditangkap pada Rabu (7/2) lalu sekitar pukul 20.45 WIB malam tanpa adanya perlawanan yang kemudian di bawa ke Mapolres Kapuas, untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.

Dari hasil pengembangan SR tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan seorang pengedar sabu MNS warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas, sekitar pukul 22.30 WIB malam.

Dari hasil penggeledahan dikediaman MNS, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat kurang lebih 1,09 gram.

Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima hingga dua puluh tahun penjara.

“Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kapuas,” demikian AKP Subandi.