Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga sebagai pengedar sabu di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, kabupaten setempat.
“Pasangan suami istri ini berinisial S alias Turut (36) dan J alias Cici (28), ditangkap petugas pada Rabu (30/4), di kediamannya dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat kurang lebih 4,19 gram,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Sabtu.
Selain itu, kata Hengky, petugas juga mengamankan barang bukti lainya, seperti satu buah kantongan plastik warna hitam, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu buah dompet kecil warna abu-abu les kuning, satu pak plastik klip flexi bag, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Pria paruh baya di Kapuas tembak tukang bangunan dengan Airsoft Gun
Tertangkapnya pasutri tersebut, dari hasil informasi masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap kedua pasangan pengedar tersebut, dan ternyata benar adanya. Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti sabu langsung digelandang petugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Seorang pemilik depot air minum isi ulang di Kapuas diamankan polisi
Atas perubutannya tersebut, Polisi akan menjerat pasutri tersebut dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya itu,” katanya.

Selanjutnya, Polres Kapuas juga menangkap tiga sekaligus pelaku pengedar sabu dalam sehari di beberapa tempat yang berbeda.
"Tiga pelaku yang berhasil diamankan petugas, satu diantaranya merupakan perempuan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo.
Baca juga: Polisi amankan pasutri di Kapuas edar ratusan paket sabu
Ketiga pelaku yakni U (39), S (47) dan F (24) ditangkap petugas pada Kamis (1/5) di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Timpah dan Mantangai.
Pertama, petugas menangkap pelaku U yang merupakan warga Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, ditangkap di belakang rumah warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, dengan barang bukti ditemukan satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,04 gram.
Baca juga: Polisi amankan 20 paket sabu dari pengedar di Kapuas
Selanjutnya, petugas menangkap S di kediamannya Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, dengan barang bukti ditemukan petugas sebanyak delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kurang lebih 2,07 gram, beserta barang bukti terkait lainnya.
Kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku F di kediamannya Desa Timpah, Kecamatan Timpah, dengan barang bukti ditemukan petugas sebanyak sepuluh paket plastik klip yang berisi kristal bening di duga Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kurang lebih 2,44 gram, beserta barang bukti lainnya.
Baca juga: Polres Kapuas ringkus seorang resedivis curanmor asal Kalsel
Tertangkapnya ketiga pelaku pengedar tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan karena maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ketiga pelaku ini bukan satu jaringan, jaringan yang berbeda-beda, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Gegara warisan, seorang IRT di Kapuas nekat buat laporan palsu korban jambret
Baca juga: Polisi ringkus empat pemuda pengeroyokan di Kapuas
Baca juga: Dua pelaku pengedar sabu di Kapuas diringkus polisi
Baca juga: Jual emas palsu di Kapuas, pasutri ini diringkus di Kaltim