Gegara warisan, seorang IRT di Kapuas nekat buat laporan palsu korban jambret

id Polres Kapuas,Laporan palsu, Polsek Selat ,kapuas,kuala kapuas,kalteng,Gegara warisan, seorang IRT di Kapuas nekat buat laporan palsu korban jambret,

Gegara warisan, seorang IRT di Kapuas nekat buat laporan palsu korban jambret

NA (44) di damping sangat ayah saat melakukan permintaan maaf secara terbuka di Mapolsek Selat, Rabu (19/3/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Hanya masalah warisan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (44) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, nekat memberikan keterangan palsu kepada kepolisian setempat, bahwa dia menjadi korban penjambretan.

“Benar, NA mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf secara terbuka di Mapolsek Selat atas perbuatannya itu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat, AKP Sardiyanto, di Kuala Kapuas,Rabu.

Awalnya, NA melaporkan ke Polsek Selat bahwa dirinya dijambret oleh orang tidak dikenal di kawasan Komplek Pertokoan Emas, Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas, pada Selasa (18/3). Ia mengaku bahwa perhiasan emas yang dibawanya dirampas di jalanan.

Namun, dari hasil penyelidikan Polisi menemukan kejanggalan dalam laporannya. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi memastikan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Dijelaskannya, NA sengaja membuat laporan palsu karena ingin menguasai emas warisan keluarga. Ia merasa sakit hati terhadap adik kandungnya yang hanya mengincar harta warisan, tetapi tidak peduli mengurus ayah mereka yang tengah sakit stroke.

Diketahui, emas tersebut merupakan milik sang ayah yang hendak ditimbang di pasar untuk keperluan zakat fitrah. Saat diberikan amanah membawa emas itu, muncul niat buruk dalam diri NA hingga menyusun skenario palsu seolah-olah menjadi korban penjambretan.

Kebohongan ini juga sempat membuat warga resah, terutama di sekitar kawasan pasar. Namun, kebenaran akhirnya terungkap setelah polisi menemukan banyak kejanggalan dalam ceritanya tersebut.

“Akhirnya NA mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf dalam videonya. Kami menilai ini adalah permasalahan internal keluarga. Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kasus ini diselesaikan dengan cara Restorative Justice," katanya.

Meski kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum, pihak Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu. Selain dapat menimbulkan keresahan, tindakan semacam ini juga berpotensi dikenakan sanksi hukum.