Disdik Kotim instruksikan acara perpisahan digelar di lingkungan sekolah

id Dinas Pendidikan, Disdik Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kalteng

Disdik Kotim instruksikan acara perpisahan digelar di lingkungan sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menertibkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan agar acara perpisahan digelar di lingkungan sekolah masing-masing.

"Kami tidak melarang diadakan kegiatan perpisahan, tapi kami menganjurkan agar acara itu dilaksanakan di sekolah saja, kita manfaatkan fasilitas di sekolah," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Jumat.

Ia menyampaikan, Disdik Kotim telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada koordinator wilayah (korwil) pendidikan, pengawas, penilik dan kepala sekolah jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan SMA tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik.

Dalam SE itu diinstruksikan kegiatan perpisahan peserta didik atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan serta apresiasi kepada peserta didik serta tidak diperlukan menggunakan atribut atau istilah wisuda.

Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari biaya yang tidak perlu.

"Apalagi sekarang hampir semua sekolah punya panggung kreativitas atau panggung edukasi, jadi kita optimalkan saja fasilitas yang ada," imbuhnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.

Namun, hanya sebatas memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite satuan pendidikan terkait perpisahan. Misalnya, dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan.

"Kami juga mengimbau masyarakat apabila ada sekolah yang melakukan pungutan liar agar segera melapor dan disertai bukti kepada pihak berwajib, baik itu berupa surat maupun chat yang meminta adanya pungutan," ujarnya.

Baca juga: Disdik Kotim larang sekolah gelar acara wisuda

Disdik Kotim juga menginstruksikan satuan pendidikan di wilayah setempat, agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban.

"SE ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan itu maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin, sehingga kami berharap seluruh satuan pendidikan memperhatikan betul-betul dan menjadikan surat ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan perpisahan peserta didik baru," demikian Irfansyah.

Baca juga: Komisi III DPRD dan Disdik Kotim perkuat koordinasi jelang SPMB

Baca juga: Kadisdik Kotim: Turnamen mini soccer pelajar melatih sportivitas dan kekompakan

Baca juga: Murid SMPN 4 Sampit tetap dapat tugas selama libur Lebaran