Logo Header Antaranews Kalteng

Pemerintah perkuat standarisasi pengelolaan limbah SPPG

Kamis, 7 Mei 2026 16:46 WIB
Image Print
Petugas menyiapkan sajian menu Makan Begizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya. SPPG Polda Kalteng menyalukan MBG ke 19 sekolah terdekat mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat dengan penerima manfaat sebanyak 4.014 pelajar. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat standarisasi pengelolaan air limbah yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah setempat.

"Upaya ini kami lakukan melalui sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan peserta pengelola SPPG di Palangka Raya," kata Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno di Palangka Raya, Kamis.

Ia mengatakan, sosialisasi ini juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis, dengan tetap memperhatikan dan tidak mengesampingkan dampak limbah yang dihasilkan terhadap lingkungan hidup.

Lebih lanjut dijelaskannya, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah, termasuk untuk kegiatan SPPG.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan kegiatan pelayanan gizi tetap berjalan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengelola SPPG dan pemangku kepentingan dapat memahami ketentuan baku mutu air limbah, mengetahui standar teknologi pengolahan yang sesuai, serta mampu mengimplementasikan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara efektif dan efisien.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perkuat mitigasi bencana lewat Proklim

Selain itu, peserta juga didorong untuk melakukan pemantauan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Untung menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DLH akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar seluruh kegiatan, termasuk SPPG, dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Keberhasilan pengelolaan air limbah membutuhkan sinergi semua pihak, baik pemerintah, pengelola kegiatan maupun masyarakat,” katanya.

Untung menambahkan, meningkatnya aktivitas pelayanan pemenuhan gizi melalui SPPG berpotensi menimbulkan air limbah domestik sehingga perlu dikelola dengan baik. Jika tidak ditangani secara tepat, maka kondisi tersebut dapat berdampak pada pencemaran lingkungan, khususnya kualitas air.

“Seiring meningkatnya kegiatan SPPG, maka potensi air limbah juga meningkat. Karena itu, pengelolaan yang baik menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta mendorong penerapan teknologi pengolahan air limbah yang tepat guna dan ramah lingkungan.

Baca juga: Mahasiswa Teknik Lingkungan UMPR gali ilmu pengelolaan kualitas udara di BMKG Tjilik Riwut

Baca juga: Pertamina tegaskan antrean BBM di Palangka Raya bukan disebabkan kelangkaan

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pengawasan karhutla lebih diperketat



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026