Jual emas palsu di Kapuas, pasutri ini diringkus di Kaltim

id Kuala Kapuas ,Jual emas palsu,pasutri,kapuas,kalteng,kalimantan tengah,polres kapuas

Jual emas palsu di Kapuas, pasutri ini diringkus di Kaltim

Pasangan suami istri (Pasutri) saat diamankan petugas Polres Kapuas, Kamis (27/2/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pasangan suami istri (Pasutri) HI dan SH warga Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus polisi di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah lama menjadi buronan tindak pidana penipuan dengan menjual emas palsu kepada korban.

“Benar, kedua pelaku berhasil kami amankan di dua tempat berbeda, yakni pelaku HI diamankan petugas di jalan poros Samarinda-Balikpapan, Kaltim,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Qadir Jaelani, di Kuala Kapuas, Jumat.

Sedangkan istri pelaku sendiri, sambungnya, ditangkap di halaman masjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai, Kaltim.

Tindak pidana penipuan ini, terjadi pada Minggu (5/11/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah toko emas Sutra Ali Pasar Palingkau milik kedua pasutri tersebut. Dimana korban berinisial IN, datang ke toko milik kedua pasutri tersebut membeli emas 99 seberat 50 gram dengan harga per gram Rp810.000, dengan jumlah uang yang di bayarkan sekitar Rp40,5 juta.

Berselang waktu, korban IN mendapatkan informasi bahwa kedua pasutri tersebut dikabrakan tersangkut masalah penipuan emas. Mendengar hal itu, korban pun pulang kerumah mengambil emas yang dibelinya tersebut ingin dibawanya ke toko milik pelaku.

Kemudian setelah sampai di tempat toko pelaku, toko emas tersebut sudah tutup, dan korban pun berinisiatif untuk membawa ke toko emas yang ada di Kota Kuala Kapuas untuk memastikan emas miliknya itu. Namun dari pihak toko bilang kalau emas miliknya tersebut palsu atau terbuat dari tembaga yang di poles.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp40,5 juta dan selanjutnya korban datang Ke Polsek Kapuas Murung, untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat kedua pasutri tersebut, dalam Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.