Polisi amankan seorang pengedar 21 paket sabu siap edar di Kapuas

id Polres Kapuas,kapuas,Kuala Kapuas,Kalteng,pengedar sabu, kalimantan tengah

Polisi amankan seorang pengedar 21 paket sabu siap edar di Kapuas

Pelaku JF dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas, Selasa (21/1/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan sebanyak 21 peket sabu siap edar dari tangan seorang pelaku pengedar asal Kecamatan Mantangai.

"Benar, pelaku berinisial JF (35) beserta barang buktinya berhasil kita amankan," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Rabu.

Pelaku JF ditangkap petugas di sebuah pondok Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Senin (20/1) kemarin, tanpa adanya perlawanan.

Ditangkapnya pelaku JF tersebut, berawal dari inforamasi masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku yang sering adanya transaksi barang haram tersebut, di wilayah setempat. Berbekal dari informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan dan lalu menangkap pelaku JF.

Dari penggeledahan terhadap pelaku JF, petugas menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,13 gram, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram, uang tunai Rp835 ribu, yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Kemudian, pelaku JF beserta barang bukti yang dimilikinya dibawa petugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JF akan terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian Subandi.