Logo Header Antaranews Kalteng

Residivis kabuhan kembali ditangkap usai bobol toko sembako di Kapuas

Rabu, 27 Agustus 2025 14:00 WIB
Image Print
Pelaku I alias Kandar beserta barang bukti pencurian diamankan Polres Kapuas. ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria residivis kembali ditangkap polisi setelah membobol sebuah toko sembako di Pasar Blok R, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (25/8).

“Pelaku berinisial I alias Kandar (29) ditangkap pada Selasa (26/8) kemarin, di sebuah barak di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kapuas. Pelaku sudah diamankan petugas dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, Rabu.

Kasus ini berawal dari laporan pemilik toko yang mendapati toko nya dibobol. Saat hendak membuka toko, korban melihat kunci pintu sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah masuk, ia mendapati kondisi di dalam toko berantakan, dan sejumlah barang sembako raib, di antaranya satu kotak mi telor cap Keriting, 190 lembar plastik Kharisma warna putih, 150 lembar plastik Kharisma warna hitam, serta dua kotak sabun cuci.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Selat. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membobol toko dengan cara merusak kunci menggunakan gunting sebelum menggasak barang dagangan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, berupa satu buah gunting, uang sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil dari pencurian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan saksi pencurian dan sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi mengungkap, I alias Kandar merupakan residivis dengan sederet catatan kriminal. Ia pernah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan pada 2014 (vonis 6 bulan), 2018 (vonis 1 tahun), kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada 2019 (vonis 8 tahun), serta pencurian dengan pemberatan pada 2024 (vonis 1 tahun 4 bulan).

Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026