Lagi, Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba

id Kabupaten Kapuas darurat narkoba,Polres Kapuas,Kalteng,Kuala Kapuas,Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba

Lagi, Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba

Pelaku W dan sejumlah barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kapuas, Sabtu (14/6/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, masih bergelut dengan persoalan serius khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang tak kunjung surut. Meski berbagai upaya pencegahan dan penindakan telah dilakukan, kasus-kasus narkoba terus bermunculan di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan perkotaan hingga desa.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, kembali meringkus seorang di duga pengedar sabu berinisial W (43) warga Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar sabu asal Pulang Pisau

“Pelaku W kami amankan di kediamannya Handel Semangat, Perumahan Griya Sederhana Kapuas, pada Jumat (13/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 3,08 gram,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Kemudian, sambungnya, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah toples bening, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu unit handphone, satu unit motor dan uang tunai sebesar Rp.2,5 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: Keluarga dalam jerat narkoba, polisi ringkus paman dan keponakan di Kapuas

Tertangkapnya pelaku W tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya. Lalu petugas langsung melakukan penyergapan di kediaman pelaku W tanpa adanya perlawanan, dan berhasil menyita sabu serta barang bukti terkait lainnya.

Saat ini, pelaku W dan sejumlah barang buktinya telah diamankan petugas di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan barang sabu tersebut.

Baca juga: DPRD Kapuas dukung Polres tingkatkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba

Atas perbuatannya tersebut, pelaku W akan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan liama hingga dua puluh tahun penjara.

“Pelaku W saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dari petugas, atas kepemilikan sabu tersebut,” demikian Hengky Prasetyo.

Baca juga: Kapuas dalam 'cengkeraman narkoba', kasus terus bermunculan

Baca juga: Polisi tangkap pasutri hingga tiga pelaku pengedar sabu di Kapuas

Baca juga: Polisi amankan pasutri di Kapuas edar ratusan paket sabu

Baca juga: Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas

Baca juga: Pemusnahan 27,42 gram sabu hasil Operasi Antik Telabang 2023 di Kapuas

Baca juga: Pelajar Kapuas diberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkoba


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.