Kuala Kapuas (ANTARA) - Lagi-lagi jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus seorang pelaku pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mantagai. Seolah-olah kabupaten berjuluk 'Kota Air' ini masih dalam cengkraman narkoba dan kasus pun terus bermunculan.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Jumat, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil kembali mengamankan pelaku berinisial U (37) warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, dengan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat Bruto kurang lebih 2,64 gram.
"Pelaku U ditangkap petugas dikediamannya pada Kamis (15/4) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, tanpa adanya perlawanan saat petugas melakukan penggrebekan di kediamannya," kata Hengky Prasetyo.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainya, yakni satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu unit handphone warna ungu merk Vivo Y17s, satu kotak rokok merk esse change warna biru dan uang tunai sebesar Rp450 ribu, yang diduga dari hasil menjual barang haram tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap pasutri hingga tiga pelaku pengedar sabu di Kapuas
Sebelumnya, pada April 2025 Polres Kapuas mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah karena diduga mengedar ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial H (38) dan R (40) berhasil diamankan dikediamannya pada Kamis (17/4) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dengan barang bukti, sebanyak 209 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 133,37 gram, satu buah timbangan digital, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah dompet kecil warna hijau tosca, satu buah dompet kecil warna coklat, dan satu buah dompet besar warna pink.
Kemudian, satu pak besar plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah alat pemecah sabu, satu buah tas tangan merk another the new collection, dan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Legislator Kapuas: Pelibatan pelajar dalam pemusnahan narkotika menjadi sarana edukasi
Kepolsian Resor Kabupaten Kapuas, kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat brutto kurang lebih 11,45 gram, berinisial Z (34) warga Kecamatan Dadahup.
Ppelaku Z diamankan petugas di kediamannya Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, pada Senin (14/4) sore, sekitar pukul 16.20 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 11,45 gram, 18 buah potongan sedotan, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 2 pack plastik klip merk C.TIK, 3 buah dompet kecil, dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Polisi amankan pasutri di Kapuas edar ratusan paket sabu
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi BNK tes urine personel Satpol PP dan Damkar
Selanjutnya, pada akhir April 2025, pihak Polres Kapuas juga kembali menangkap pasangan suami istri (pasutri) hingga seorang pengedar sabu di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, kabupaten setempat.
Pasangan suami istri ini berinisial S alias Turut (36) dan J alias Cici (28), ditangkap petugas pada Rabu (30/4), di kediamannya dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat kurang lebih 4,19 gram.
Tertangkapnya ketiga pelaku pengedar tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan karena maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ketiga pelaku ini bukan satu jaringan, jaringan yang berbeda-beda, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hengky Prasetyo.
Baca juga: Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas
Baca juga: Ratusan pejabat Pemkab Kapuas jalani tes urine narkoba
Dalam pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Peredaran narkoba di Kapuas menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan berbagai kasus yang terus bermunculan hingga melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
Upaya penegakan hukum perlu terus ditingkatkan, serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Baca juga: Pemusnahan 27,42 gram sabu hasil Operasi Antik Telabang 2023 di Kapuas
Baca juga: Pelajar Kapuas diberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkoba